Take a fresh look at your lifestyle.

Tunjangan Hari Raya Berapa Kali Gaji? Ini Besaran untuk ASN dan Pekerja Swasta

0

WARTAWAN.ID – Tunjangan hari raya berapa kali gaji? Simak penjelasan lengkap THR 2026 untuk ASN, pensiunan, dan pekerja swasta beserta cara hitungnya.

Kendati momen Lebaran 2026 masih jauh justru pertanyaan soal tunjangan hari raya berapa kali gaji mendadak muncul dan berseliweran di ruang publik

Baik pekerja swasta, ASN, maupun pensiunan, semuanya ingin tahu berapa nominal THR yang akan diterima dan kapan cairnya merujuk aturan resmi pemerintah.

Isu ini makin ramai dibicarakan setelah muncul bocoran jadwal pencairan THR 2026 yang bakal berlangsung pada Maret, mendekati Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran nanti.

Lalu sebenarnya THR itu dihitung berapa kali gaji? Berikut penjelasan lengkapnya. Bagi pekerja swasta, aturan soal THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

  • Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji penuh.

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, tetapi dihitung secara proporsional.

Jadi kalau ditanya tunjangan hari raya berapa kali gaji? Untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, jawabannya adalah 1 kali gaji bulanan.

Gaji yang dimaksud biasanya meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar, ada sanksi administratif yang bisa dikenakan.

Bagaimana dengan ASN?

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), THR diatur melalui Peraturan Pemerintah yang setiap tahunnya diperbarui sesuai kebijakan fiskal negara.

Secara umum, komponen THR ASN meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Dalam beberapa kebijakan, termasuk tunjangan kinerja

BACA JUGA  Sidang Isbat Lebaran 2026 Jam Berapa? Ini Jadwalnya

Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN setara dengan 1 kali penghasilan bulanan, bukan hanya gaji pokok saja.

Artinya, jumlahnya bisa lebih besar dibandingkan pekerja swasta yang hanya menerima gaji pokok dan tunjangan tetap.

Maka ketika muncul pertanyaan tunjangan hari raya berapa kali gaji untuk ASN? Sekitar satu kali total penghasilan bulanan sesuai komponen yang ditetapkan pemerintah.

Apakah Pensiunan Juga Dapat THR?

Pensiunan ASN juga menerima THR. Nominalnya biasanya mengikuti besaran pensiun bulanan yang diterima. Nah, komponen yang dihitung adalah:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga (jika ada)

  • Tambahan penghasilan sesuai regulasi

Pemerintah biasanya mencairkan THR pensiunan bersamaan dengan ASN aktif, menjelang Lebaran. Untuk tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada pertengahan hingga akhir Maret.

Jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, maka pencairan THR kemungkinan besar dilakukan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Bagi pekerja swasta, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 sebelum Lebaran. Sedang bagi ASN dan pensiunan, pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum hari raya.

Apakah THR bisa lebih dari 1 kali gaji? Ini juga pertanyaan yang sering muncul. Secara aturan, THR wajib minimal 1 kali gaji untuk masa kerja 12 bulan atau lebih. Namun, ada beberapa perusahaan yang memberikan:

  • THR lebih dari 1 kali gaji sebagai kebijakan internal

  • Bonus tambahan Lebaran di luar THR

  • Insentif kinerja tahunan yang cair berdekatan dengan Lebaran

Apakah Pekerja Magang Dapat THR?

BACA JUGA  Gaji PNS Naik 2026 Nanti? Begini Jawaban dari Pemerintah

Ini juga menjadi sorotan menjelang Lebaran 2026. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, peserta magang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak atas THR.

Alasannya, status magang bukan hubungan kerja formal dengan upah, melainkan hubungan pelatihan. Karena itu, meskipun peserta magang menerima uang saku, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Namun, beberapa perusahaan tetap memberikan bonus atau uang apresiasi secara sukarela. Jika masa kerja belum genap 12 bulan, perhitungannya adalah:

(Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan gaji

Contoh:
Jika seseorang bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan:

6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Itulah jumlah THR yang diterima.

THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Bagi banyak keluarga di Indonesia, THR menjadi penopang kebutuhan Lebaran seperti:

  • Mudik

  • Belanja kebutuhan pokok

  • Zakat dan sedekah

  • Biaya pendidikan

Karena itu, setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri pencarian di Google soal tunjangan hari raya berapa kali gaji selalu meningkat tajam bahkan sebelum itu seperti sekarang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.