Rekening Diblokir PPATK: Apa Penyebab dan Bagaimana Mengatasinya?
Rekening diblokir PPATK dua hari terakhir ini menjadi topik hangat yang bikin banyak orang waswas. Bayangkan saja, secara mendadak rekening tidak bisa diakses padahal merasa melakukan pelanggaran apa pun.
Banyak yang bertanya-tanya, kenapa bisa terjadi? Bahkan kabar ini sempat trending di berbagai lini masa termasuk mesin telusur. Nah, apa hubungannya dengan PPATK? Ternyata pemblokiran ini bukan tanpa alasan.
Dihimpun Wartawan.id dari berbagai sumber ada prosedur yang dilalui PPATK melakukan pemblokiran rekening yaitu upaya negara dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal.
Buat kamu yang sedang mengalami hal ini dan bingung bagaimana cara memulihkan kembali rekening yang tengah diblokir, PPATK turut memberikan langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat.
Di bawah ini akan dijelaskan alasan rekening diblokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kemudian cara mengurusnya sampai tips agar rekening kamu tetap aman dan juga aktif.
Kenapa nomor rekening bisa diblokir?
Rekening bank dapat diblokir karena alasan selain dana yang tidak mencukupi, dan dapat diblokir karena alasan yang sah atau karena kesalahan. Kamu dapat meminimalkan kemungkinan akun diblokir, dan Anda dapat mengambil tindakan untuk membuka blokir akun jika kamu memahami alasan yang mendasarinya.
Penyebab Pemblokiran

PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
PPATK, sesuai dengan kewenangannya Undang-undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, diutarakan Ivan, sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan.
Rekening diblokir apakah bisa diaktifkan kembali?
Rekening diblokir oleh bankJika perkara pidana atau perdata sudah selesai prosesnya di pengadilan, maka nasabah bisa membuka kembali rekeningnya. Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang bank pengelola rekening dengan itikad menyelesaikan masalah.
Cara Memulihkan Rekening
Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Tips Mencegah Pemblokiran

Untuk menghindari pemblokiran rekening oleh PPATK, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Tutup Rekening yang Tidak Digunakan: Jika memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, sebaiknya tutup rekening tersebut untuk menghindari status dormant.
- Jangan Berikan Data Pribadi kepada Orang Asing: Hindari memberikan informasi pribadi atau data rekening kepada pihak yang tidak dikenal untuk mencegah penyalahgunaan.
- Laporkan Transaksi Mencurigakan: Jika menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum.
Siapa saja yang dapat memblokir rekening bank?
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.” b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Intinya rekening diblokir PPATK merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan memahami penyebab dan cara mengatasi pemblokiran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam mengelola rekening bank.