Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Dicairkan Sekaligus Sesuai Aturan Baru?
WARTAWAN.ID – Dana pensiun sukarela menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang mengubah mekanisme pencairan manfaat pensiun bagi peserta program tersebut.
Jika sebelumnya pencairan manfaat lebih banyak diarahkan secara berkala, kini peserta diberikan keleluasaan untuk memilih apakah dana akan diterima sekaligus (lump sum) atau tetap dicairkan secara bertahap.
Putusan tersebut menjadi kabar penting bagi para pekerja yang selama ini mengikuti program dana pensiun secara sukarela, baik melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dengan adanya perubahan ini, peserta memiliki hak yang lebih besar dalam menentukan cara menerima manfaat pensiunnya sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebelum membahas putusan terbaru MK, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dana pensiun sukarela.
Dana pensiun sukarela merupakan program pensiun yang diikuti atas kehendak pekerja atau berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Berbeda dengan program pensiun wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepesertaan pada program ini tidak diwajibkan oleh negara sehingga memiliki karakteristik pengaturan yang berbeda.
Dana yang terkumpul berasal dari iuran peserta, pemberi kerja, atau kombinasi keduanya sesuai ketentuan program yang diikuti. Tujuannya tetap sama, yakni menyediakan penghasilan ketika peserta memasuki masa pensiun.
MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan
Dalam putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa manfaat dana pensiun sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, termasuk bagi janda, duda, atau anak sebagai ahli waris yang berhak menerima manfaat pensiun.
Dengan demikian, peserta tidak lagi terikat pada mekanisme pembayaran berkala apabila memang menghendaki pencairan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, aturan dalam UU P2SK mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Bahkan pencairan sekaligus pada tahap awal dibatasi maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun yang diterima peserta.
Melalui putusan terbaru ini, pembatasan tersebut tidak lagi berlaku untuk program yang kepesertaannya bersifat sukarela. Mahkamah memberikan tafsir baru sehingga peserta memiliki kebebasan memilih metode pencairan manfaat pensiun.
Perubahan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak peserta atas dana yang berasal dari kepesertaan sukarela.
Mengapa MK Mengubah Aturan?
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi membedakan antara program pensiun wajib dan program pensiun sukarela.
Menurut MK, sistem jaminan pensiun nasional memang dirancang untuk memberikan penghasilan secara berkala setelah seseorang pensiun. Namun, program dana pensiun sukarela memiliki karakter berbeda karena kepesertaannya didasarkan atas pilihan pekerja.
Oleh sebab itu, peserta dinilai layak diberikan keleluasaan menentukan sendiri apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau dicicil secara berkala.
Meski memberikan fleksibilitas, MK juga mengingatkan bahwa tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan ketika seseorang memasuki usia pensiun.
Artinya, meskipun peserta kini dapat mencairkan manfaat sekaligus, keputusan tersebut sebaiknya dipertimbangkan secara matang agar dana pensiun tidak habis dalam waktu singkat. Mahkamah menilai pembayaran berkala tetap memiliki manfaat dalam menjaga kestabilan keuangan pada masa pensiun.
Siapa yang Mengajukan Gugatan?
Permohonan uji materi diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan aturan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela.
Para pemohon berpendapat bahwa dana yang berasal dari kepesertaan sukarela merupakan hak peserta sehingga seharusnya dapat dicairkan sekaligus apabila dibutuhkan, misalnya untuk modal usaha, investasi, atau kebutuhan ekonomi lainnya setelah pensiun.
Mahkamah kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan dalam UU P2SK.
Putusan MK membawa sejumlah perubahan penting bagi peserta program dana pensiun sukarela, di antaranya:
- Peserta memiliki pilihan menerima manfaat pensiun sekaligus atau berkala.
- Ahli waris yang berhak juga memperoleh pilihan mekanisme pembayaran.
- Tidak lagi ada kewajiban mengikuti pembayaran berkala semata untuk program yang bersifat sukarela.
- Hak peserta atas manfaat pensiun menjadi lebih fleksibel sesuai kebutuhan.
Meski demikian, pelaksanaan pencairan tetap harus mengikuti ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang mengatur industri dana pensiun.
Mana yang Lebih Baik, Dicairkan Sekaligus atau Berkala?
Pencairan sekaligus bisa menjadi solusi bagi mereka yang telah memiliki rencana keuangan yang jelas, seperti membuka usaha, membeli rumah, atau melunasi kewajiban finansial.
Sebaliknya, pembayaran berkala lebih cocok bagi peserta yang menginginkan pemasukan rutin setiap bulan setelah pensiun sehingga kebutuhan hidup tetap terjaga tanpa harus mengelola dana dalam jumlah besar sekaligus.
Karena itu, para peserta disarankan mempertimbangkan kondisi finansial, kebutuhan keluarga, serta rencana jangka panjang sebelum menentukan metode pencairan manfaat pensiun.
Sejumlah pengamat menilai putusan MK memberikan ruang yang lebih luas bagi pekerja untuk menentukan masa depan keuangannya sendiri.
Di sisi lain, putusan tersebut tetap mempertahankan filosofi dasar program pensiun, yaitu memberikan perlindungan finansial pada masa tua.
Dengan kata lain, Mahkamah tidak menghapus konsep pembayaran berkala, melainkan menambahkan pilihan bagi peserta dana pensiun sukarela.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dana pensiun sukarela menjadi tonggak penting dalam pengaturan manfaat pensiun di Indonesia.
Peserta kini memiliki hak untuk memilih apakah manfaat pensiun akan diterima secara sekaligus atau tetap dibayarkan secara berkala.
Meskipun memberikan fleksibilitas yang lebih besar, MK tetap mengingatkan bahwa tujuan utama dana pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah seseorang berhenti bekerja.