Take a fresh look at your lifestyle.

Modus Licik Komplotan Penggelapan Mobil Terbongkar, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

0

Aksi licik komplotan penggelapan mobil yang sempat beraksi di wilayah Bandung berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung Polda Jabar.

Setidaknya ada 8 pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan.id, komplotan penggelapan mobil itu berjumlah 8 orang dan kini diamankan di Mapolsek Cicendo.

Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental mobil yang menyewakan kendaraannya kepada salah seorang pelaku berinisial HH.

“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” kata Kompol Dadang.

Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH dan MTI.

Lebih jauh, Dadang menjelaskan peran masing-masing pelaku. MM turut membantu aksi kejahatan, sementara AP memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak.

RI dan AS, disampaikan Perwira menengah Polri tingkat pertama itu, berperan sebagai penghubung kepada HS, yang menjadi pembeli kendaraan hasil penggelapan.

“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” kata Dadang.

Mobil rental yang digelapkan berhasil ditemukan di Jakarta Barat setelah 45 hari penyelidikan.

Kompol Dadang mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan.

BACA JUGA  Dikabarkan Inneke Koesherawati Belikan Mobil Kalapan Sukamiskin

“Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal,” ucap dia.

Dadang menerangkan, jajarannya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi,” katanya.

“Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP dengn ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutur Kapolsek Cicendo menandaskan.

Pengungkapan kasus yang melibatkan komplotan penggelapan mobil ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Bandung dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.