Take a fresh look at your lifestyle.

Kelompok Pengeroyok Pegiat Motor Trial di Cimenyan Tertangkap

0
Kasus pengeroyokan keji terhadap seorang Pegiat Motor Trial yang juga Pengusaha Kopi Ferly Renaldi (39) di Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, pihak keplisian dalam hal ini Satrekrim Polresta Bandung mengamankan kelompok pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama terhadap salah seorang warga itu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan kejadian tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap pegiat motor trail di Cimenyan itu terjadi pada malam pergantian tahun 2025.
“Insiden bermula saat korban pulang dari wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang,” tutur Kusworo, Jumat 10 Januari 2025.
Ketika Korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, disampaikan Perwira menengah Polri itu menyebutkan para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan.
“Aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban. Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,” ujar Kusworo.
Setelah melakukan kekerasan, disampaikan Kusworo, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan.
Namun, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.
Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.
“Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA  Reklamasi Pernah Penjarakan Terdakwa, Siapa Lagi Incaran KPK?
Leave A Reply

Your email address will not be published.