Preman Berkedok Ormas di Ciparay yang Bawa Senjata Telah Tertangkap
Seorang preman berkedok ormas di Ciparay Bandung yang membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat atas tingkahnya telah tertangkap kepolisian, Selasa 20 Mei 2025.
Penangkapan preman berkedok ormas di Ciparay ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan pelaku berseragam organisasi masyarakat.
Fenomena preman berkedok ormas di Ciparay Bandung tertangkap ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya membedakan antara ormas yang sah dengan abal-abal.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Gerak cepat jajaran Polsek Ciparay Polresta Bandung menjadi bukti tindakan tegas petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan.id, pelaku diduga melakukan aksi premanisme sambil membawa senjata tajam di kawasan Jalan Raya Laswi Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, saat personel piket Polsek Ciparay tengah melaksanakan patroli rutin.

Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah menjelaskan saat patroli petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan.
Aksi berbahaya ini sontak meresahkan warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ciparay langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Ilmansyah.
“Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil cepat, seorang pria berhasil diamankan berikut barang bukti yang dibawanya,” tuturnya menambahkan.
Pelaku diketahui bernama Deden Mega Kustiwa alias Kecrot (30) yang juga warga Kabupaten Bandung.
“Saat diamankan, pelaku mengenakan atribut ormas berupa satu buah baju bertuliskan BRIGEZ, dan membawa sebilah golok berukuran 50 cm lengkap dengan sarungnya,” ungkap Ilmansyah.
Mirisnya, pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, Deden telah dua kali diamankan sebelumnya karena pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Selain itu, pria bertato disekujur tubuhnya itu juga diketahui pernah tersangkut kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Namun, seluruh kasus sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Ilmansyah.
Meski demikian, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciparay untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan tegas ini merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme yang terus digencarkan di wilayah hukum Polsek Ciparay.
“Premanisme yang berkedok ormas atau menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menakuti masyarakat tidak akan ditoleransi. Kami akan tindak tegas demi menjaga rasa aman warga Ciparay,” ucap Ilmansyah.