Kebun Binatang Bandung Disegel Kejaksaan, Ini Alasannya
Kabar mengejutkan datang dari Kota Kembang, Kebun Binatang Bandung yang berada di kawasan Tamansari kini disegel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Penyegelan salah satu destinasi wisata favorit di ibukota Jawa Barat itu dilakukan merujuk surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Asisten Pidana Khusus Dwi Agus Afrianto mengungkapkan jika penyegalan Kebun Binatang Bandung sesuai prosedur.
Dijelaskan Dwi, penyegelan yang telah dilakukan jajarannya pada pekan lalu itu menyita beberapa hal yang mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa.
Keenam aset itu, mulai dari kantor operasional, gedung, dan gudang yang ada di kawasan objek wisata tersebut.
lebih lanjut, Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Kebun Binatang Bandung atau yang lebih dikenal Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.
“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi dalam keterangan resminya yang diterima Wartawan.id.
Meskipun sudah dilakukan penyegelan, diutarakan Dwi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung.
“Hal ini diberlakukan agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di taman margasatwa itu,” kata Asisten Pidana Khusus itu menegaskan
Kejaksaan Tinggi Jabar, lanjut Dwi, juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal.
Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik lahan yang sah secara hukum.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
Merespons adanya penyegelan pada lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) berdasarkan surat penetapan resmi Pemkot Bandung ikut buka suara,
Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja lokasi wisata yang telah ada sejak lama di ibukota Jawa Barat itu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.
“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti,” ucap Koswara.
“Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan kebun binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru nanti,” ujar Koswara menandaskan.