Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Makin Rumit
Dalam beberapa hari ini publik ramai membahas kasus korupsi laptop chromebook Nadiem Makarim yang menyeret nama mantan Mendikbudristek tersebut ke dalam sorotan.
Proyek pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia, kini justru memunculkan dugaan penggelembungan harga.
Kurang dari sepekan, isu korupsi ini berkembang cepat di media sosial dan pemberitaan nasional, membuat masyarakat bertanya-tanya benarkah Nadiem terlibat langsung?
Dugaan adanya indikasi korupsi laptop chromebook Nadiem Makarim, dihimpun Wartawan.id, mulai mencuat setelah Kejaksaan Agung memulai penyidikan pada Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan salah satu perangkat elektonik ini dilakukan antara 2019 hingga 2022 dan diduga tidak sesuai hasil evaluasi kebutuhan di lapangan.
Beberapa pihak menyebut pengadaan tetap dilanjutkan meski sebelumnya ada hasil uji coba yang menyatakan Chromebook kurang cocok digunakan di wilayah-wilayah dengan infrastruktur internet terbatas.
Dalam perkembangan terakhir, sejumlah staf khusus mantan Mendikbudristek telah diperiksa pihak Kejaksaan Agung bahkan ada yang tempat tinggalnya yang turut digeledah.
Mendadak di tengah kabar ini memanas, sosok Nadiem muncul dan mengklaim bila proyek pengadaan laptop di eranya telah menerapkan aturan yang sesuai dan sangat transparan.
Bekas pembantu Mantan Presiden Joko Widodo ini pun seolah tak mau disalahkan dan menyebut jika selama proses pengusulan proyek laptop tersebut pihaknya didampingi pihak kejaksaan.
Polemik ini menunjukkan bahwa kasus korupsi laptop chromebook Nadiem Makarim bukan sekadar perkara teknis, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap tata kelola dana pendidikan nasional.
Kilas Balik Kasusnya

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beberapa waktu yang lalu, penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut resmi dimulai sejak 20 Mei 2025.
Proyek pengadaan laptop chromebook berlangsung sepanjang 2019–2022, melibatkan pengeluaran hampir 10 triliun rupiah untuk ribuan sekolah di Indonesia.
Kejagung menyoroti potensi penggelembungan harga dan pemilihan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan, meski sebelumnya pernah diuji coba dan dinilai kurang efektif.
Menurut Kejagung, proyek Chromebook terjadi meskipun Pustekkom sempat menyimpulkan dari uji coba di 2018–2019 bahwa perangkat ini kurang efektif karena ketergantungan pada koneksi internet, yang belum merata di semua daerah.
Selain itu, sebanyak lima vendor lokal diperkirakan terlibat dalam pengkondisian harga dan pengaturan tender.
Kejagung juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk staf khusus mantan Mendikbud, bahkan sampai menggeledah apartemen di Jakarta.
Nadiem Makarim yang merupakan mantan CEO Gojek Indonesia itu buka suara dalam konferensi pers didampingi pengacara kondang Hotman Paris.
Dia menegaskan siap mendukung dan kooperatif terhadap proses hukum, serta menyatakan tidak pernah menoleransi praktik korupsi.
Dia juga menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan guna mitigasi kehilangan pembelajaran selama pandemi Covid‑19.
Kemudian, Nadiem berdalih pengadaan dijalankan melalui e-katalog LKPP dengan pengawasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara.
Tak sekadar itu, Nadiem juga menyebut bahwa chromebook dipilih karena bisa lebih murah 10–30% dibanding laptop Windows, tanpa biaya lisensi sistem operasi.
Lebih jauh, dia mengklaim telah mengirimkan 1,1 juta unit ke lebih dari 77.000 sekolah sebagai bagian dari rangkaian mitigasi pembelajaran jarak jauh, proyek yang belum diperiksa namun sedang dalam penyidikan.
Beberapa pihak menyoroti bahwa proyek senilai Rp 9,9 triliun itu minim urgensi jika memang Chromebook belum efektif digunakan sesuai kajian awal.
ICW bahkan sempat menyebut beberapa poin keraguan terkait kebutuhan mendesak dan dugaan pelanggaran Perpres 123/2020.
Pengamat Politik Hendri Satrio menilai bahwa meski tujuan baik, adanya biaya besar membuat publik skeptis.
Kasus ini juga memunculkan perhatian karena menyangkut integritas program transformasi pendidikan nasional yang pernah dianggap revolusioner.
Sebagai catatan, saat ini Kejagung telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan mulai memanggil pihak-pihak terkait, termasuk staf khusus dan beberapa vendor.
Disatu sisi, Nadiem menyatakan siap untuk diperiksa setelah penegak hukum telah melakukan penggeledahan di apartemen stafsus untuk mengumpulkan bukti.
Proyek dugaan korupsi ini disebut-sebut berkait dengan dana DAK, sehingga memicu pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang. Saat ini tinggal menunggu proses penyidikan yang transparan dan adil.
Masyarakat berharap Kejagung bisa memperjelas siapa saja yang bertanggung jawab apakah tindakan ini murni terhadap vendor, staf teknis, atau bahkan pengambil kebijakan.
Jika memang terbukti ada kesalahan dalam pelaksanaan, perlu ada sanksi jelas sesuai hukum. Sebaliknya, jika sudah sesuai prosedur, maka evaluasi sistem dan prosedur pengadaan harus jadi pelajaran berharga bagi Kemendikbudristek ke depan.