Take a fresh look at your lifestyle.

Breaking News: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya Jelang Lebaran

0

Kabar mengejutkan datang dari wilayah Jawa Barat terkait keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap para pelaku pengedar uang palsu kurang sepekan jelang Lebaran 2025.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan baru-baru ini, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran uang palsu di wilayah ini.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan peredaran uang dengan kualitas yang mencurigakan di beberapa area.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Berikut laporan resminya.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku, yaitu CCN (40), S (40), dan UU (64).

Ketiga pelaku diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa 25 Maret 2025 pukul 03.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

BACA JUGA  Pendaki Pria Tersesat di Gunung Manglayang Sumedang

Diketahui, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta.

Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Masyarakat Jawa Barat utamanya Tasikmalaya diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka.

Leave A Reply

Your email address will not be published.