Take a fresh look at your lifestyle.

Beroperasi Tanpa Izin, Penambangan Pasir di Tasikmalaya Disegel

0

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda Jabar) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menyegel lokasi penambangan pasir yang berada di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Berdasarakan informasi yang diterima Wartawan.id, penyegelan dilakukan oleh aparat keamanan karena aktivitas penambangan di salah satu kecamatan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu tanpa memiliki izin.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP Herman Saputra membenarkan hal itu, Menurutnya, lokasi penambangandi kawasan Bungursari beroperasi tanpa izin usaha pertambangan.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ekskavator, mesin genset, dan alat penyaringan pasir.

“Ya benar, tim gabungan dari Polda Jabar dibantu anggota Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penutupan (penambangan pasir) galian C Ilegal,” ungkap Herman dalam keterangan resminya.

“Tambang tersebut tidak memiliki izin di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Walau begitu, saat penutupan (penyegelam) kami tidak menemukan pemilik tambang di lokasi,” katanya menambahkan.

Polisi, diutarakan Perwira pertama tingkat tiga Polri itu, kini tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa enam orang saksi, termasuk operator pasca penyegelan lokasi penambangan itu.

“Tujuannya apa? tentu untuk mengungkap jaringan di balik tambang ilegal tersebut dan menelusuri kemana pasir hasil tambang dijual,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar.

Sementara itu, Ketua LPLHI-KLHI Kota Tasikmalaya Asep Devo mendukung penuh penutupan tambang ilegal ini. Karena, aktivitas penambangan tersebut telah merusak sumber mata air.

BACA JUGA  Demo Sopir Truk Hari Ini Menuntut Apa?

Dari laporan dan data di lapangan, lanjut Asep, kegiatan ilegal tersebut turut menyebabkan warga yang berada di sekitaran lokasi penambangan kesulitan mendapatkan air bersih.

“Namun, kami juga menyarankan pemerintah untuk mempermudah pengurusan izin pertambangan agar aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal dan terkendali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jika penambangan pasir merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pencarian, penggalian, pengolahan, pendayagunaan, serta penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas bumi, migas).

Dalam sebuah literatur, penambangan pasir juga dimaknai sebagai sesuatu dari yang dalam untuk dinaikkan ke atas dengan memakai alat sederhana maupun mesin.

Dimana penambangan pasir pada prinsipnya bersifat industri serta bahan baju tanahnya yang diperoleh serta digali dari tanah, pengelolaannya sangat berhubungan dengan lingkungan hidup.

Maka para pengusaha tambang pasir sepatutnya lebih mempertimbangkan segi kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan kegiatan usahanya sebab hal itu sudah diatur dengan tegas dalam Undang-undang (UU).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.