Take a fresh look at your lifestyle.

Pelaku Penganiayaan Bersenjata Api di Cirebon Ditangkap Polisi

0

Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap warga Cirebon setelah diduga merupakan pelaku penganiayaan dan percobaan pencurian disertai penggunaan senjata api (senpi).

Pria tersebut diamankan di depan warung nasi goreng Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa AW bersama seorang rekannya yang masih buron, diduga melakukan tindak penganiayaan.

Selain itu, lanjut Perwira menengah Polri itu, pelaku juga membawa senjata api, senjata tajam, dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Perbuatan mereka melanggar Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 dan 351 KUHP,’ ungkap Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu 30 April 2025.

Pelaku, diutarakan Eko, membawa senpi yang diselipkan di pinggang dan sejumlah senjata tajam dalam dua tas hitam.

“Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ungkanya.

Eko menerangkan korban, seorang penjual kopi bernama Toni, melawan saat pelaku mencoba mengambil kunci motornya. Perkelahian pun terjadi.

“Para pelaku berupaya melarikan diri, namun korban berhasil menahan sepeda motor mereka hingga terjatuh,” kata Mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung itu.

Warga yang mendengar teriakan korban, kata Eko, langsung membantu dan berhasil mengamankan AW, sementara rekannya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senpi, sembilan butir peluru, satu airsoft gun, berbagai sajam, alat kejut listrik, serta beberapa handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian,” tuturnya

BACA JUGA  Presiden Palestina Ajak Umat Muslim Bersatu Lawan Agresi AS

AW, ditegaskan Eko, terancam hukuman berat. Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kemudian dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Eko menandaskan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.