Take a fresh look at your lifestyle.

Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba di Bandung Raya

0

Seorang anggota ormas Grib Jaya edarkan narkoba di Bandung Raya meliputi Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi tertangkap aparat kepolisian di sebuah kontrakan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan jual beli narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan sekitarnya.

Fakta seorang anggota ormas Grib Jaya edarkan narkoba di Bandung Raya ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan integritas dalam tubuh organisasi tersebut.

Banyak pihak yang berharap kasus ini diusut tuntas termasuk menindak bandar besar dan menjadi peringatan bagi ormas lainnya untuk lebih selektif ketika menerima anggota.

Disatu sisi, peristiwa keterlibatan anggota ormas ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang mencoreng wajah penegakan hukum di tingkat komunitas dan organisasi.

Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba di Bandung Raya (Dok/Polres Cimahi)
Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba di Bandung Raya (Dok/Polres Cimahi)

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkoba oleh seseorang berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi.

Penyelidikan kemudian mengarah pada AG yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya. Jajaran kepolisian pun mengamankannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berupa 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, sebuah timbangan digital, plastik klip, solasi, dan sebuah handphone.

Dari handphone pria penuh tato itu, ditemukan grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong, dan AG mengakui dirinya sebagai anggota ormas tersebut.

BACA JUGA  Besok, Tersangka Fredrich Yunadi Diperiksa KPK

AG mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Hendra dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.

“Dan apabila AG berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disampaikan Hendra, Polres Cimahi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota ormas tersebut.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Pencarian terhadap Baro (DPO), pemasok sabu kepada AG, juga terus dilakukan,” tuturnya menandaskan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.