UMP 2026 Naik Berapa Persen Usai PP Pengupahan Diteken?
WARTAWAN.ID – Pertanyaan UMP 2026 naik berapa persen? menjadi salah satu topik ekonomi paling banyak dicari menjelang akhir tahun 2025.
Pekerja ingin memastikan kenaikan upah minimum tahun depan, sementara pelaku usaha menunggu kepastian agar bisa menyusun perencanaan bisnis.
Kini, kejelasan mulai terlihat setelah pemerintah, seperti disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menetapkan aturan baru pengupahan.
Disampaikan Kemnaker, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Dengan terbitnya PP ini, publik akhirnya mendapat gambaran jelas bagaimana cara menghitung kenaikan UMP 2026, meski tanpa satu angka persentase nasional yang seragam.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak menetapkan satu angka persentase nasional untuk kenaikan UMP 2026.
Artinya jawaban atas pertanyaan UMP 2026 naik berapa persen tidak bisa disamaratakan untuk seluruh provinsi. Dalam PP Pengupahan terbaru, kenaikan upah minimum ditentukan menggunakan formula baru, yaitu:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Koefisien Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan formula tersebut, setiap provinsi bisa memiliki persentase kenaikan UMP 2026 yang berbeda-beda, tergantung kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Intinya kenaikan UMP 2026 tidak lagi hanya bergantung pada inflasi, tetapi juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi positif, maka potensi kenaikan upah bisa lebih besar. Sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi melambat, kenaikan UMP bisa lebih terbatas meski inflasi tetap ada.
Inilah alasan mengapa pemerintah tidak lagi menyebut angka seperti 3 persen, 5 persen, atau 6 persen secara nasional.
Namun, berdasarkan simulasi awal berbagai pihak sebelum PP diteken, kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran rendah hingga menengah, tergantung hasil akhir perhitungan di masing-masing provinsi.
Dalam PP Pengupahan tersebut juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Setelah UMP ditetapkan, barulah pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan UMK 2026.
Dengan tenggat waktu ini, kepastian soal UMP 2026 naik berapa persen di tiap provinsi akan diketahui sebelum pergantian tahun. Artinya, pekerja sudah bisa memperkirakan pendapatan mereka sejak awal 2026.
Daerah dengan Potensi UMP Tertinggi 2026
Meski persentase kenaikan berbeda-beda, provinsi dengan basis UMP tinggi pada tahun sebelumnya diperkirakan tetap berada di posisi atas pada 2026. Beberapa di antaranya:
-
DKI Jakarta
-
Papua
-
Kepulauan Riau
-
Bangka Belitung
-
Kalimantan Timur
-
Kalimantan Utara
Wilayah-wilayah ini memiliki karakteristik biaya hidup dan struktur ekonomi yang membuat UMP mereka relatif lebih tinggi dibanding provinsi lain.
Selain UMP, perhatian juga tertuju pada UMK 2026. Kabupaten dan kota industri seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Surabaya, dan Kota Tangerang diperkirakan tetap memiliki UMK tertinggi.
Namun, sama seperti UMP, UMK 2026 juga tidak naik dengan persentase seragam. Penetapannya tetap mengacu pada UMP provinsi dan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Serikat pekerja menilai formula baru memberi ruang kenaikan upah yang lebih adil karena tidak semata-mata mengikuti inflasi.
Namun, mereka tetap mendorong agar nilai Alfa yang digunakan berada di batas atas, sehingga kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi benar-benar dihargai.
Di sisi lain, serikat buruh berharap pemerintah daerah transparan dalam proses perhitungan agar publik bisa memahami dengan jelas alasan di balik besaran kenaikan UMP di masing-masing wilayah.
Dari sisi pengusaha, formula baru dinilai lebih realistis karena mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.
Pelaku usaha berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pengusaha juga menilai kepastian waktu penetapan UMP 2026 penting agar perencanaan anggaran dan operasional perusahaan bisa dilakukan lebih awal.
Isu UMP 2026 naik berapa persen kini memasuki fase yang lebih jelas setelah PP Pengupahan diteken. Meski tidak ada angka tunggal, formula baru memberi kepastian arah kebijakan upah minimum tahun depan.
Masyarakat utama para pekerja dan kalangan buruh kini tinggal menunggu keputusan masing-masing gubernur untuk mengetahui besaran UMP 2026 di daerahnya.
Yang pasti, penetapan upah tahun depan tidak lagi bersifat satu ukuran untuk semua, melainkan disesuaikan dengan realitas ekonomi setiap wilayah yang ada di Indonesia.