Benarkah sound horeg haram di Indonesia? Simak penjelasan dari pihak MUI yang menerbitkan fatwa terkait alat pengeras suara yang mengganggu itu hukumnya haram.
Belakang ini media sosial lagi ramai mengulas soal sound horeg haram di Indonesia. Mungkin kamu pembaca situs Wartawan.id juga sempat lihat di TikTok atau baca beritanya?
Banyak yang bingung, kenapa sih tiba-tiba suara sound system bisa dibilang haram? Padahal, buat sebagian orang, sound horeg itu hiburan apalagi kalau ada acara arak-arakan.
Tapi ternyata nggak semua bentuk hiburan itu aman. Di dalam sebuah forum pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, disepakati bahwa sound horeg hukumnya haram.
Alasannya, karena dianggap mengganggu masyarakat sekitar dan bisa menimbulkan kerusakan. Pandangan itu pun langsung viral dan didukung MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud sound horeg? Kenapa bisa sampai ada fatwa haramnya? Dan apakah semua sound system keras otomatis dilarang? Simak ulasannya.
Kalau kamu sering nongkrong di acara hajatan, kampung, atau nonton vlog festival, mungkin pernah dengar istilah horeg. Ini biasanya suara sound system yang nge-bass dan bikin getar.
Beberapa orang menyebutnya sound horeg. Hal itu untuk membedakannya dari musik biasa. Intinya, kalau sudah bocor bass-nya, getarannya keras itu bisa disebut dengan sound horeg.
Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan, Jawa Timur, melalui forum Bahtsul Masail Satu Muharram 1447 H, menetapkan fatwa bahwa sound horeg hukumnya haram.
Alasan utamanya? Bukan cuma karena suaranya bikin terganggu, tapi juga ada potensi menyebabkan kerusakan fisik dan efek sosial negatif seperti merusak fasilitas umum, bikin gaduh, atau menciptakan suasana ricuh.
Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis sempat menyampaikan pendapatnya atas fatwa ini. Menurut dia, haramnya sound horeg itu karena mengganggu masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerusakan.
“Kalau enggak mengganggu, bukan sound horeg. Suara ini jelas berdampak negatif” katanya.
Jadi fatwa haramnya bukan tanpa dasar, melainkan karena sudah memenuhi syarat Idhā al-ṣawt yuʾthhir adhā (suara menyebabkan gangguan).
Kalau kamu pikir semua musik keras itu haram, enggak juga. MUI dan pesantren menegaskan bahwa latihan musik, hajatan, atau panggung seni yang tidak ganggu orang lain itu tidak haram.
Jadi bedanya cuma di niat, konteks, dan dampak kalau bikin gaduh sampai mengganggu tetangga, itu baru bermasalah.
Lantas apa saja hal yang bisa dipetik dari fatwa haram untuk sound horeg? Ini dia:
-
Masyarakat Lebih Waspada
Kita jadi lebih aware soal volume dan tempat pasang sound system. Jangan sampai bikin tetanggamu resah atau trauma gara-gara suara meledak-ledak tengah malam. -
Larangan Resmi bagi Penyelenggara Acara
Komunitas atau penyelenggara karnaval, konser, atau arisan besar di perkampungan harus lebih bijak pasang audio. Kalau tetap pakai “sound horeg”, mereka bisa kena teguran sosial, hukum, bahkan fatwa haram. -
Kesadaran Sosial & Etika Lingkungan
Fatwa ini juga jadi pelajaran supaya kita lebih peduli terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, di TikTok dan YouTube Shorts muncul video dengan tagar #soundhoregharam dan diskusi panjang soal ini. Salah satunya datang dari akun @mulutnetizzen yang mengutip penjelasan Gus-Gus soal fatwa ini.
Komentarnya macam-macam, ada yang setuju karena suara itu memang mengganggu, ada juga yang protes karena khawatir batin terlalu dikontrol.
Pertanyaan berikutnya setelah fatwa ini, boleh gak nih pakai sound keras? Boleh banget kok selama tidak menyebabkan gangguan dan kerusakan.
Intinya kamu boleh bernyanyi malam hari, ngadain acara kampung, asal tetap sopan, volume dikontrol, dan kamu juga harus menghormati dengan ketenangan warga sekitar.
Kalau sempat protes dari tetangga, sebaiknya turunin volume atau pindah ke lokasi yang lebih jauh dan tidak mengganggu.
Jadi sound horeg haram di Indonesia itu berdasarkan fatwa ulama di Ponpes Besuk, didukung oleh MUI Jawa Timur, karena karakteristiknya memang mengganggu dan merusak.
Tapi bukan berarti semua musik keras atau sound system itu haram. Saat digunakan untuk hiburan tanpa gangguan seperti hajatan atau panggung senja itu sah-sah saja.