Ilustrasi Penjara
Ambon – Residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Maluku Tengah, Rusli Masud alias Abang Nyong (62)divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Juga membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.
Ketika itu terdakwa melambaikan tangan terhadap korban di rumahnya untuk mengikuti terdakwa ke dalam hutan lalu menyuruh korban menurunkan celana panjangnya sampai di bagian lutut serta membuka baju kaos.
“Saat terdakwa menindih korban, saksi Polan Mudjid melihat peristiwa itu dan sempat berteriak tetapi terdakwa langsung melarikan diri,” kata jaksa.
Terdakwa juga sempat menikah dengan korban , tetapi dia tidak mengetahui saat itu korban baru berusia 17 tahun dan tidak terdapat perkawinan bawah umur di Desa Lonthor. (Ant)
TAGS : Residivis Pencabul Maluku Pelecehan Seksual
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28831/Residivis-Pencabul-Maluku-Tengah-Divonis-7-Tahun-Bui/