JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Suryadi Mas’ud dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa, di Jakarta.
Hakim memutuskan vonis itu setelah Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia.Suryadi membeli 17 unit senjata laras panjang M16 dan satu unit M14.
Suryadi Mas’ud alias Abu Ridho tercatat tujuh kali berangkat ke Filipina untuk membeli senjata api dan berhubungan dengan pemimpin Anshor Daulah Filipina, Hapilon Isnilon.
Suryadi merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah. Dia juga terkait dengan jaringan Rio Priatna yang terhubung dengan Daesh di Irak dan Suriah. Suryadi juga terlibat dengan kasus bom Makassar dan pelatihan militer di Aceh. (AA)
TAGS : Teroris Suryadi Masud Filipina
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28832/-Pengadilan-Vonis-Teroris-Suryadi-10-tahun-Penjara/