Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Periksa Sekretaris Ditjen Hubla

0
KPK Periksa Sekretaris Ditjen Hubla

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno. Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK)

“Yang bersangkutan di sebagai saksi untuk tersangka APK,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (2/10/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎. Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.

Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA  Polda Jateng Siaga 1 Hadapi Aksi Rohingnya

TAGS : Kasus Korupsi Hubla

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22652/KPK-Periksa-Sekretaris-Ditjen-Hubla/

Leave A Reply

Your email address will not be published.