Jajaran Polda Jabar melalui Polresta Bandung terus menggempur peredaran miras di Bandung. Kali ini, melalui Polsek Baleendah, ratusan botol minuman keras siap edar berhasil diamankan.
Dalam upaya memberantas peredaran miras di Bandung khususnya di wilayah Baleendah, Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman bahkan memimpin langsung jajarannya menyisir 4 titik.
Ke-4 lokasi yang menjadi sasaran razia di antaranya toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Kelurahan Baleendah, lalu Jalan Siliwangi Pasar Baleendah Nomor 52 RT 01 RW 10.
Selanjutnya, kawasan Jalan Raya Banjaran, dan Jalan Terusan Bojongsoang RT01 RW21 yang merupakan wilayah perbatasan.

Setelah melakukan pengecekan dengan teliti, operasi gempur peredaran miras di Bandung ini berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari empat lokasi di Kecamatan Baleendah.
Dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Baleendah tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Selain itu, lanjut Tedi, pemberantasan minuman memabukan ini mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras dan Polsek Baleendah akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal.
“Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Tedi Rusman.
“Razia ini disambut positif oleh masyarakat yang berharap agar tindakan serupa terus dilakukan secara rutin,” katanya menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Tedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan minuman keras ilegal di wilayahnya.
“Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Polsek Baleendah, Polisi juga akan melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut,” ucap Mantan Kasat Intelkam Polresta Bandung itu.