Take a fresh look at your lifestyle.

Peredaran Sabu Seberat 5 Kilogram Lebih Dibongkar di Subang

0

Kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram lebih berhasil dibongkar jajaran Polda Jabar melalui Polres Subang. Dalam pengungkapan ini, 5 tersangka turut diamankan petugas.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan total pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram lebih ini hanya dalam periode Januari 2025.

“Setidaknya, kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Dua di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Ariek.

“Sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin (ilegal),” tutur Perwira menengah Polri tingkat dua itu menambahkan.

Dari operasi pengungkapan ini, lanjut Ariek, jajarannya berhasil menangkap beberapa tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta),” tuturnya.

“Kemudian, satu tersangka lainnya, AK (45 tahun, buruh), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” kata Ariek melanjutkan.

Dijelaskan Kapolres Subang, barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka.

“Seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip,” ucapnya.

Menurut Ariek, modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka.

BACA JUGA  Pendaki Pria Tersesat di Gunung Manglayang Sumedang

“Kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin,” ungkapnya.

“Tindakan tegas diambil terhadap para tersangka,” kata Ariek menandaskan.

Lima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.