Penjualan Miras dan Obat Terlarang di Rancaekek Terbongkar
Penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan PT Kahatex dibongkar Satnarkoba Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto terbongkarnya penjualan miras dan obat terlarang di wilayah Rancaekek ini berawal dari laporan warga.
“Berdasarkan hasil investigasi (tim Satnarkoba di TKP), di lokasi tersebut terdapat sebuah toko atau kios yang menjual minuman beralkohol jenis tuak,” ungkap dalam keterangannya kepada Wartawan.id.
Dalam operasi tersebut, disampaikan Perwira menengah Polri itu, jajarannya turut mengamankan seorang wanita berisial IF berusia sekira 45 tahun yang tercatat merupakan warga Kampung Kebon Lega, Kota Bandung.
“Dari kios miliknya (di wilayah Rancakekek) itu kami menyita sebanyak 18 bungkus minuman beralkohol jenis tuak. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan (Satnarkoba0 di tempat,” tutur Agus menegaskan.
Related Posts
Lebih lanjut, Agus menerangkan dari keterangan dari pemilik kios terungkap juga bahwa terdapat warung kecil yang berjarak sekitar 5 meter yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang berlabel keras.
“Namun, warung tersebut (setelah dilakukan pengecekan oleh tim) telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga kini tidak menunjukkan adanya aktivitas,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandung itu.
Sebagai tindak lanjut, Satnarkoba Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.
“Kami sudah pasang garis polisi di dua kios tersebut,” ucap Agus menandaskan.