Take a fresh look at your lifestyle.

Komplotan Pengoplos BBM Ilegal di Pangandaran Tertangkap

0

Jajaran Polda Jabar melalui Polres Pangandaran berhasil menangkap komplotan pengoplos Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di wilayah hukumnya.

Lokasi pengungkapan kasus pengoplosan ilegal di sebuah gudang yang berada di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan jajarannya di Satreskrim langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut.

“Memang awalnya pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran,” ungkap Mujianto dalam keterangannya pada Waratawan.id.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati adanya kegiatan pencampuran BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia yang disebut ‘putihan’ dengan perbandingan 2:8,” katanya menambahkan.

Campuran tersebut, lanjut Perwira menengah Polri tingkat dua itu, kemudian disimpan dalam tangki berkapasitas 1.000 hingga 15.000 liter sebelum diedarkan ke masyarakat.

Dalam kasus pengoplosan BBM Ilegal ini, diutarakan Mujianto, petugas mengamankan lima tersangka: AH, VT, AP, HM, dan AY.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengolahan dan distribusi BBM oplosan,” ucap Kapolres Pangandaran Polda Jabar itu.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima tandon BBM berkapasitas 1.000 liter, empat drum BBM oplosan, 58 jerigen berisi BBM oplosan, serta berbagai peralatan seperti selang, nozzle, corong, dan zat pewarna.

Pucuk pimpinan unsur Bhayangkara di wilayah Pangandaran itu menegaskan bahwa BBM oplosan ini sangat berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan.

BACA JUGA  Ledakan Amunisi di Garut Bikin Gempar, Ini Kronologi dan Investigasinya

“Penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan dan meningkatkan risiko kebakaran. Bahan kimia yang digunakan juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Mujianto, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP.

“Mereka terancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ucapnya.

Mujianto berkomitmen jika Polres Pangandaran akan terus memeriksa para tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyelidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, ditambahkan Mujianto, Polres Pangandaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM.

Mujianto mengimbau agar masyarakat diimbau untuk membeli BBM di tempat resmi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan dan kejahatan lainnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Polres Pangandaran mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama,” ungkapnya menandaskan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.