Take a fresh look at your lifestyle.

Komisi III Cari Solusi Dalam Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS

0
Komisi III Cari Solusi Dalam Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang dinilai kontroversial.

Selain itu, Panja juga masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut.

Herman memastikan, Komisi III DPR RI akan berfokus pada pasal-pasal kontroversial yang sempat jadi sorotan publik. Menurutnya, Komisi III DPR RI tidak akan membongkar ulang keseluruhan naskah RUU.

“Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II,” kata Herman, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Komisi III DPR RI belum membicarakan soal pengesahan dua RUU tersebut. Sebelumnya, Komisi Hukum ini hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR RI untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020. Selanjutnya Komisi III DPR RI dengan melibatkan para elemen masyarakat dan pemangku kepentingan akan membahasa poin-poin krusial dalam RUU tersebut.

“Pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dengan dibahas oleh masing-masing Panja di Komisi III. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu,” tegas Herman lebih lanjut.

Di tengah pandemi Corona (Covid-19), Komisi III DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain mengawasi penanggulangan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR RI juga harus menjalankan tugas legislasi guna menuntaskan kedua RUU tersebut.

“Tentu sebuah kebetulan, yang tentu saja tidak menyenangkan, bila di Masa Persidangan ini terjadi pandemi virus Corona. Hanya, seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja,” ujar politisi asal Nusa Tenggara Timur itu.

Mengenai kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry RUU KUHP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70195/Komisi-III-Cari-Solusi-Dalam-Pasal-Kontroversial-RKUHP-dan-RUU-PAS/

Leave A Reply

Your email address will not be published.