Kisah Sukses Polisi Bandung Tangkap Duo Begal yang Sempat Bikin Resah Warga
Polisi Bandung tangkap duo begal yang sempat meresahkan warga. Sebelumnya, para bandit jalanan ini beraksi di kawasan Setiabudi, Kota Bandung.
Sebelum polisi Bandung menangkap duo begal itu, kamera pengawas atau CCTV sempat merekam peristiwa pembegalan yang menimpa korban.
Bahkan rekaman video yang memperlihatkan kesadisan duo begal di Kota Kembang ini sempat ramai dan viral di berbagai media sosial (medsos).
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, Polsek Cidadap langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah adanya laporan dari korban berinisial FF. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan CCTV dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kedua pelaku, yakni IR dan NR, ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Sukasari. Jadi motifnya pelaku ini ingin menguasai motor milik korban,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung dalam keterangannya
Lebih jauh, Budi mengungkap kronologi pembegalan pada Senin (10/3) sekira pukul 23.00 WIB itu. Korban yang menggunakan sepeda motor dan membonceng adiknya hendak menyeberang jalan.
Kemudian, kata Perwira menengah Polri tingkat tiga itu, korban melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan motor sambil membawa senjata tajam.
“Para pelaku mengikuti dan mengejar korban menggunakan motor dengan kecepatan cukup kencang. Korban yang akan belok ke Gang Bapak Dira hilang kendali dan menabrak tembok hingga akhirnya terjatuh,” tuturnya.
Setelah terjatuh, korban langsung melarikan diri meninggalkan motornya karena ketakutan dikejar oleh kedua pelaku. Salah seorang pelaku pun mengambil motor milik korban tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku bukan residivis. Tapi kita akan mendalami lagi apa mereka pernah melakukan begal atau tidak,” ucap Mantan Kapolres Metro Jakarta Timur itu.
Dirinya mengemukakan, kedua pelaku mengincar korban setelah nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang. Bahkan, pelaku mengintai pengendara wanita sebagai target aksinya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku (begal) dijerat Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun,” kata Budi menandaskan.