Take a fresh look at your lifestyle.

Evie Effendi Tersangka Kasus KDRT Anak, Ini Kronologinya

0

WARTAWAN.ID – Kepolisian menetapkan Penceramah kondang Evie Effendi tersangka kasus KDRT anak kandung. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga kerabat terlibat. Simak kronologi dan pasal yang dikenakan.

Publik dibuat geger setelah Evie Effendi penceramah asal Bandung resmi ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.

Penetapan ini diumumkan oleh Polrestabes Bandung pada Jumat, 5 Desember 2025. Tak sendirian, polisi juga menetapkan tiga orang kerabat dekat sebagai tersangka semua terkait laporan dari sang anak.

Menurut penyidikan, laporan terhadap Evie diajukan oleh anak kandung berinisial “NAS” (19 tahun) pada 4 Juli 2025, yang kemudian ditangani Polrestabes Bandung.

Awalnya, laporan muncul terkait keluhan sang anak soal nafkah dan biaya pendidikan. Ketika pihak korban mendatangi rumah untuk membahas hak tersebut, terkadang terjadi cekcok dan perselisihan.

Kuasa hukum korban menyebut bahwa dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis menjadi dasar laporan. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan visum korban, akhirnya digelar perkara.

Hasilnya polisi menetapkan Evie Effendi tersangka kasus KDRT anak kandung, dan tiga anggota keluarga dekat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun status telah berubah jadi tersangka, Evie belum ditahan. Polisi menyampaikan telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Polisi menegaskan bahwasanya pasal yang dikenakan mengacu pada undang-undang antikekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT), sesuai tuntutan laporan korban.

Kompol Anton Kasat Reskrim menambahkan, apabila pemanggilan pertama tidak diindahkan tanpa alasan sah, pihak kepolisian bisa melayangkan panggilan ulang atau bahkan melakukan penjemputan paksa.

Selain Evie, tiga kerabat dekat juga ditetapkan sebagai tersangka. Identitas lengkap mereka belum diungkap publik, tapi dikatakan masih memiliki hubungan keluarga dengan Evie.

BACA JUGA  Ternyata Dirjen Dukcapil Irman Pernah Berstatus Tersangka

Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa mereka disangka bersama dalam laporan anak kandung mengenai dugaan KDRT baik kekerasan fisik, psikis, maupun penelantaran nafkah.

Reaksi Publik

Sejak kabar penetapan tersangka disebar, media nasional dan lokal ramai memberitakan dari kronologi, detail laporan, hingga status hukum terbaru.

Publik pun ramai menanggapi banyak yang menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil. Di sisi lain, ada juga yang mengingatkan agar jangan terlanjur membuat opini sebelum fakta lengkap terungkap.

Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat: bahwa kekerasan dalam rumah tangga (bahkan dalam keluarga figur publik sekalipun) bisa terjadi. Jangan takut melapor, asalkan ada bukti dan saksi.

Kasus ini membuka tabir bahwa figur publik atau penceramah kondang tidak otomatis kebal dari masalah hukum.

Selain itu, menyoroti pentingnya perlindungan anak, hak nafkah orang tua, dan peran hukum dalam mengusut KDRT tanpa pandang bulu.

Publik semakin sadar bahwa KDRT bukan sekadar persoalan pribadi tapi masalah sosial yang harus dicegah dan ditangani secara sistematis.

Setelah penetapan Evie Effendi tersangka kasus KDRT anak kandung, polisi akan melakukan beberapa langkah. Di antaranya:

1. Pemeriksaan Lanjutan

Evie dan tiga tersangka lainnya akan dipanggil ulang pekan depan. Dari hasil pemeriksaan, polisi akan menentukan apakah mereka akan ditahan atau belum.

2. Pengumpulan Bukti Lebih Lanjut
Polisi akan memeriksa lebih banyak saksi, memverifikasi visum, dan mendalami kronologi agar tuduhan bisa dibuktikan secara hukum.

BACA JUGA  Aksi Keji Begal di Buah Batu Berakhir: 1 Pelaku Diciduk, 1 Diburu

3. Potensi Penjemputan Paksa
Bila pemanggilan tidak diindahkan tanpa alasan jelas, polisi bisa menempuh upaya penjemputan paksa sesuai prosedur.

Kajian Publik

Kasus kekerasan ini kemungkinan akan memicu diskusi publik lebih luas tentang hak anak, tanggung jawab orang tua, serta pentingnya pendampingan korban KDRT.

Pesan penting bagi masyarakat, jangan ragu melapor bila kamu atau orang di sekitarmu mengalami KDRT meski pelaku figur publik. Pihak berwenang, seperti Polrestabes Bandung, telah membuktikan bisa menindak tegas.

Kedua, simpan bukti visum, pesan, saksi agar proses hukum berjalan transparan. Dan, awasi perkembangan kasus secara berimbang hindari spekulasi di media sosial. Biarkan penyidikan bekerja.

Kasus Evie Effendi kali ini jadi bukti nyata bahwa hukum harus berlaku untuk semua. Publik menunggu dengan seksama jalannya penyidikan dan keadilan untuk korban.

Apapun hasilnya nanti, yang penting adalah proses transparan, adil, dan melindungi hak korban.

Leave A Reply

Your email address will not be published.