Take a fresh look at your lifestyle.

DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Pabrik Kembang Api

0
DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Pabrik Kembang Api

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berbincang dengan Pemerintah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan ledakan pabrik merecon. (Foto: Humas DPR)

Jakarta – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk membentuk tim investigasi dalam waktu sebulan yang melibatkan kementerian dan lembaga secara mendalam terhadap insiden kecelakaan kerja di PT. Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 pekerjanya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effend saat membacakan kesimpulan saat RDP dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Kabupaten Tangerang, Perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing.

“Kemudian memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dede, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

Kesimpulan berikutnya, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tempat kerja di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, bahan-bahan yang mudah meledak dan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi IX DPR juga mendesak Kemenaker untuk menambah jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara berkala setiap enam bulan kepada perusahaan yang rentan memiliki resiko kecelakaan kerja, untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Dede.

Sementara terhadap korban, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan kewajiban layanan terhadap para peserta yang menjadi korban sesuai dengan hak-hak yang dimiliki korban.

“Yang terakhir, Komisi IX DPR mengajukan usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan tuntutan keselamatan kerja saat ini sebagai usul inisiatif pemerintah, dan Komisi IX mengusulkan pembentukan Panja tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh pihaknya, PT. PBCS melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, perusahaan diduga melanggar UU No. 7 Tahun 1981 Pasal 6 karena belum melapor Wajib Lapor Ketengakerjaan. Kemudian, pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003 Pasal 68 karena memperkerjakan pekerja di bawah umur, dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 90 karena membayar upah di bawah UMP yang ditetapkan, sebesar Rp 3,270 juta. Dan yang terakhir, perusahaan melanggar UU No. 1 Tahun 1970 karena tidak menyediakan sarana yang tidak sesuai dengan syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

TAGS : Warta DPR Komisi IX DPR Dede Yusuf

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24085/DPR-Desak-Pemerintah-Bentuk-Tim-Investigasi-Insiden-Pabrik-Kembang-Api/

Leave A Reply

Your email address will not be published.