Take a fresh look at your lifestyle.

Berita Terkini: Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual pada Putri Tirinya

0

Berita terkini datang dari wilayah Bandung Barat. Seorang ayah tega melakukan tindakan pelecehan seksual pada putri tirinya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Mirisnya, tindakan si ayah bejat yang telah berusia paruh baya itu telah berlangsung sejak 2017 silam. Kasus ini pun kini sudah ditangani pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berita terkini terkait ayah lecehkan putri tirinya bertahun-tahun ini terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari laporan terbaru, tersangka yang berinisial S saat ini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

Belakangan diketahui jika kasus ini terungkap berkat keberanian NAK yang menceritakan pengalaman traumatisnya kepada salah seorang guru di sekolah.

Guru tersebut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban NAK, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak lama, tersangka pun berhasil diringkus setelah laporan diterima. Pihak penyelidik dan penyidik dari kepolisian kini siap menjerat tersangka dengan hukuman.

“Korban menyampaikan kepada salah seorang gurunya di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

“Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada ibunya sebagai orang tuanya, dari ibunya langsung melaporkan kepada polisi,” ucap Perwira menengah Polri itu melanjutkan.

Tri menambahkan bahwa laporan resmi diterima pada tanggal 7 Januari 2025 yang lalu, meskipun aksi pelecehan pada korban telah terjadi sejak tahun 2017.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa S melakukan aksinya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya. Si tersangka juga mengancam NAK agar tetap diam.

BACA JUGA  Setnov Bingung Saat Ditanya Bedanya Pingsan, Mengantuk, dan Tertidur

“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam apabila korban melaporkan, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” ungkap AKBP Tri.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dan mendorong korban untuk berani bersuara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.