Zakat Fitrah 2025 Kota Bandung dan Sekitarnya, Ini Keputusan Baznas
Baznas Jawa Barat telah memutuskan besaran zakat fitrah 2025 Kota Bandung dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi resmi bisa menyimak penjelasan di bawah ini.
Di Bandung, pelaksanaan zakat fitrah selalu menjadi momen yang dinantikan, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama jelang Lebaran.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak, sebagai penyempurna ibadah puasa.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Lebaran dengan sangat layak termasuk untuk tahun 2025 ini.
Berdasarkan ketentuan yang sudah dipahami bersama, besaran zakat fitrah biasanyasetara dengan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, di Bandung, banyak lembaga zakat yang memudahkan pembayaran dengan mengonversikannya ke dalam bentuk uang. Untuk besaran disesuaikan dengan harga beras terbaru.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Merujuk surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut besaran zakat fitrah 2025 Kota Bandung dan sekitarnya setara 3,5 liter per jiwa.
Ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500.
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500.
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500.
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500.
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250.
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000.
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500.
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000.
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000.
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500.
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000.
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000.
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000.
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500.