Menko Polhukam, Wiranto
Jakarta – Pemerintah mendesak DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Terorisme. Sebab, penanganan terorisme harus segera dilakukan secara serius.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ancaman terorisme di tanah air kian mengkhawatirkan. Untuk itu, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan.
“UU-nya belum selesai. Kami akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan UU itu,” kata Wiranto, di Jakarta, Senin (3/7).
Hal itu menanggapi maraknya teror yang terjadi kepada aparat kepolisian dan masyarakat. Tindakan terorisme mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, kata Wiranto, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat dalam jaringan early warning system sebagai upaya deteksi dini. “Pendeteksian dini terhadap orang-orang yang dicurigai akan melakukan aksi terorisme,” katanya.
Sementara, lanjut Wiranto, dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikalisme di masyarakat akan terus dilakukan melalui Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan program bela negara di bawah Dewan Ketahanan Nasional.
“Maka kembali pemantapan Pancasila harus dilakukan. Pemantapan bela negara yang terus digodok oleh Wantannas. Kemudian juga siskamling dihidupkan lagi oleh Kemendagri dan polisi,” tegasnya.
TAGS : RUU Terorisme Menkopolhukam Wiranto DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18318/Wiranto-Desak-DPR-Tuntaskan-RUU-Terorisme/