Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Jakarta – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri, Selasa (4/7). Alasannya, Hary Tanoe meminta penundaan pemeriksaan karena ada agenda yang cukup penting.
Sedianya, Hary Tanoe menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
“Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim. Karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan,” kata Kuasa hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono, melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, Bos MNC grup itu meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. “Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya,” terangnya.
Diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
TAGS : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18339/Hary-Tanoe-Mangkir-untuk-Pemeriksaan-sebagai-Tersangka/