Take a fresh look at your lifestyle.

Wali Kota Bekasi Diminta Bongkar Bangunan Liar di Pasar Baru

0
Wali Kota Bekasi Diminta Bongkar Bangunan Liar di Pasar Baru

Pasar Baru Bekasi

Bekasi – Pemerintahan Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kepolisian untuk segera membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan akses masuk Pasar Baru Kota Bekasi.

Pembongkaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi NOMOR 07 TAHUN 2012 tentang Bangunan. Hal itu mengingat ratusan lapak bangunan yang dipakai PKL untuk berjualan itu dianggap liar.



Salah satu pemilik toko, Soekamto mengatakan, bangunan yang didirikan pada sisi jalan pasar itu juga menempel pada bangunan ruko. Menurutnya, lapak tersebut merugikan para pemilik toko.

“Saya punya rumah dijalan Sanggrek Pasar Baru, ada oknum membangun bangunan tanpa izin atau liar nempel ditembok rumah saya dari tahun 2007 sampai sekarang, bahkan infonya dijual belikan pada waktu itu oleh oknum unit pengelola Pasar Baru,” kata Sukamto, kepada wartawan, Kamis (11/10).

Ia mempertanyakan sikap Wali kota yang seolah membiarkan adanya oknum pengelola pasar bermain atas bangunan liar tersebut.

“Masa iya Walikota tidak bisa menata pasar kota sendiri, kalau membiarkan lapak-lapak liar, ini artinya banyak oknum yang bermain di sini yang dibiarkan bahkan terus menjamur,” terangnya.

Menurutnya, para pedagang sudah diminta berkali-kali untuk berjualan di dalam gedung dan area Pasar Baru yang resmi. Namun, sayangnya imbauan dan permintaan yang dilakukan berkali-kali itu, tak juga diindahkan.

“Kami sudah kirim surat ke Walikota untuk menertibkan bangunan liar itu, tapi tidak juga dilakukan, malahan sekarang banyak lapak liar yang dibangun oleh oknum dengan baja ringan untuk dijual ke pedagang. Anehnya lagi saya disini ruko punya sendiri, mau bikin kanopi ruko sendiri malah distop oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Soekamto.

Kata Soekamto, dengan keberadaan lapak liar tersebut jelas-jelas merugikan para pemilik ruko. Bahkan, dari sekian pemilik kios yang memiliki sertifikat diminta untuk mematuhi aturan. Sementara, bangunan liar di sepanjang jalan dibiarkan.

“Kalau mereka berjualan menutup akses pemilik ruko itu jelas sangat merugikan. Dan kalau sampai tumpah ruah ke jalan, kan masyarakat juga yang dirugikan, apalagi pemilik ruko yang resmi jadi ketutup untuk usaha,” katanya.

Soekamto menegaskan, jika pemerintahan Wali kota Bekasi masih juga tidak ada kepastian, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke institusi terkait hingga menteri yang membawahinya.

“Saya pikir bahwa pemimpin dan rakyat harus bersatu dalam kebaikan, presiden saja mau turun membantu rakyatnya yang tertindas, jadi tidak ada yang perlu ditakuti karena hukum di negara kita sudah jelas dan tentunya wajib dipatuhi oleh semua warga negara,” tegasnya.

TAGS : Pasar Baru Bekasi Walikota Bekasi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42103/Wali-Kota-Bekasi-Diminta-Bongkar-Bangunan-Liar-di-Pasar-Baru/

Leave A Reply

Your email address will not be published.