Pembatasan Sosial Berskala Besar (Times Bali)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sudah (disetujui),” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Achmad Yurianto saat dikonfirmasi mengenai PSBB Makassar, Kamis (16/4/2020).
Keputusan PSBB di Kota Makassar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK yang langsung ditandatangani oleh Terawan pada 16 April 2020.
Dalam surat tersebut, penetapan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan corona virus. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pembalasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi petikan surat tersebut.
Baca juga.. :
Sebelumnya Menkes telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.
TAGS : Pembatasan Sosial PSBB Kota Makassar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70680/Usulan-PSBB-Kota-Makassar-Disetujui-Menkes-Agus/