Take a fresh look at your lifestyle.

Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara

0
Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara

Setya Novanto (JN)

Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto irit bicara usai menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7/2017). Novanto hari ini diperiksa sekitar enam jam untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Tak banyak berkomentar, Setya menyebut pemeriksaannya hari ini tak jauh berbeda dengan tahap sidang. Begitu juga dengan dengan pertanyaannya. “Sama seperti persidangan,” singkat Neovanto.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus e-KTP. Saat itu Novanto diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Setelah Irman dan Sugiharto, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka. Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.

Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya.

Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan juga berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18810/Usai-Diperiksa-Setya-Novanto-Irit-Bicara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.