Take a fresh look at your lifestyle.

Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Nunggak, Ini Penjelasan Kemenag

0
Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Nunggak, Ini Penjelasan Kemenag

Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama Suyitno (Kanan)

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara terkait tunjangan kinerja (tukin) guru PNS madrasah yang menunggak sejak 2015 lalu.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menjelaskan, lamanya pemberian tukin disebabkan oleh persoalan pendataan guru, penyusunan regulasi, hingga pembuatan petunjuk teknis (juknis).



“Mestinya guru sudah dapat tukin sejak 2015, tapi kami harus memastikan antar regulasi tidak bertabrakan, kemudian mendata mana guru yang sudah terserfikasi dan yang belum,” kata Suyitno dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta pada Jumat (14/9) siang.

Suyitno menuturkan, terkait tukin, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 154 2015. Setahun kemudian, Kemenag mengeluarkan turunan lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 2016 untuk merinci penerima tukin.

Selanjutnya, PMA Nomor 2016 diturunkan menjadi juknis, agar proses pemberian tukin tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur. Dan seluruh proses tersebut memakan waktu sejak akhir awal 2017 hingga akhir 2018 nanti.

“Begitu turun PMA 29 2016, kami kan butuh namanya juknis. Bagaimana cara bayarnya? Karena tidak semudah itu. Kalau nanti diperiksa BPK (Badan Pengawas Keuangan), yang diperiksa kan kami,” terangnya.

Suyitno menambahkan, selagi pendataan guru, pematangan regulasi, dan penyusunan juknis, pihaknya fokus pada pembayaran inpassing guru honorer madrasah, yang menunggak hingga Rp4,6 triliun. Baru akhir 2016 pembayaran tersebut berhasil dituntaskan.

“Setelah kami lakukan pengecekan data guru madrasah PNS, kami temukan bahwa biaya tukin yang harus dibayarkan sebesar Rp2,9 triliun. Itu yang kami ajukan ke Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Menteri Agama juga sudah bersurat ke Menkeu dan Bappenas,” ujar Suyitno.

Suyitno belum menargetkan waktu pencairan tukin, kendati telah diajukan ke Kemenkeu. Namun dia sempat menyebut tukin diperkirakan cair pada 2019 mendatang, pasca diajukan pada Maret lalu.

“Kami sudah punya pengalaman dengan Kemenkeu. Mereka sangat kooperatif. Kalau diajukan tahun ini, direalisasikannya tahun depan,” tandasnya.

TAGS : Guru Pendidikan Tunjangan Kinerja

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40779/Tunjangan-Kinerja-Guru-Madrasah-Nunggak-Ini-Penjelasan-Kemenag/

Leave A Reply

Your email address will not be published.