Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipanggil penyidik KPK. Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.
Ketiga hakim tersebut yakni hakim Djarwanto, Djoko Indriyanto, dan Agus Widodo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.
Untuk diketahui, ketiga hakim itu merupakan majelis yang menangani gugatan perkara perdata antara Eastern Jason dengan PT Aquamarine. Dimana Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim, sementara sebagai anggota adalah Djarwanto dan Agus Widodo.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi),” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Tak hanya hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Arya akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi.
Bersamaan dengan itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap tiga tersangka. Tarmizi diperiksa untuk tersangka kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini. Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik diperiksa sebagai saksi untuk tersangkaTarmizi. Sementara Akhmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yunus.
PT Aquamarine diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Pemberian uang melalui kuasa hukumnya Akhmad itu Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.
Eastern Jason dalam gugatannya menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6 juta dan Sing
$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason. Penolakan itu sejurus dengan maksud pemberian suap PT Aquamarine.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Tarmizi, Akhmad dan Yunus.
TAGS : Korupsi Korporasi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21466/Tiga-Hakim-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Diperiksa-KPK/