Take a fresh look at your lifestyle.

Tanggapan Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. Terkait Tunda Delisting Aset Kripto di Indodax

0

Pada tanggal 23 November 2021, PT. Indodax Nasional Indonesia melakukan penghentian penawaran atau penjualan produk VidyCoin dan VidyX.  Setelah mendapat berita keputusan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memasukkan aset kripto VidyCoin dan VidyX ke dalam daftar produk keuangan bodong atau illegal, Indodax (platform jual beli aset digital) melakukan delisting atas kedua aset milik Vidy Foundation Ltd ini. Pada tanggal 30 November 2021, Indodax memberi himbauan kepada para member Indodax yang memiliki aset kripto VidyCoin dan VidyX karena semua aktivitas tradingnya sudah ditutup. Maka seluruh investor yang masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan. Dalam keterangan tersebut, Indodax mengatakan “Penutupan deposit dan penarikan saldo aset kripto VidyCoin dan VidyX ini berlangsung hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Oleh karena itu, segera akan dilakukan pemindahan aset dari VidyCoin dan VidyX ke wallet pribadi setiap member. Investor juga tidak perlu khawatir dengan saldo mereka, karena akan tetap tersimpan di saldo Indodax. Namun, seluruh member disarankan untuk melakukan penarikan aset agar dapat melakukan trading VidyCoin dan VidyX di exchange lainnya”

Hal ini membuat Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirimkan balasan terkait meminta untuk menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku pada konferensi pers yang dilakukan oleh Solusi Law Office di Maximo Coffee Lounge. Saat itu, Vidy menargetkan untuk menghimpun dana segar sebesar US$1,2 juta (sekitar Rp17,1 miliar). Aset kripto yang diciptakan Vidy telah mendorong bisnis perusahaan dan juga tersedia di sejumlah marketplace kripto seperti Indodax, Liquid, Gate.io, dan Huobi. Saat ini sudah banyak bermunculan koin kripto yang bisa dibeli sebagai salah satu asset kripto. Walaupun tidak semua aset kripto memiliki prospek yang bagus di masa depan, dan bahkan ada koin kripto yang menjadi scam dan proyeknya tidak jelas. VidyCoin adalah mata uang kripto dari jaringan Vidy.

Vidy adalah jaringan iklan terdesentralisasi pertama di dunia, yang memberikan kesempatan untuk bekerja dengan pihak pengiklan dengan cara yang sama sekali berbeda. Vidy adalah token agnostik platform yang beroperasi di browser, aplikasi, perangkat, dan sistem operasi apa pun. VidyCoin saat ini merupakan token ERC20 di blockchain Ethereum, kompatibel dengan semua dompet ERC20. Dengan bantuan Vidy, pengguna dapat membuat iklan dan menyematkan video iklan ke lapisan tak terlihat di situs web. Saat membaca artikel, seseorang dapat menahan kata atau frasa yang tertaut ke video dan menontonnya. Video ditampilkan berdasarkan protokol NLP yang menganalisis kata-kata di internet dan mencocokkan video dan teks. Penambang menjalankan protokol konsensus NLP yang membantu untuk mempublikasikan video iklan tersebut. Setiap pengguna menerima hadiah untuk membuat iklan serta untuk menonton iklan. VidyCoin dapat digunakan dalam jaringan tertentu seperti membayar biaya layanan iklan, membeli kampanye iklan dan mendapatkan akses ke fitur premium. Saat ini Vidy sedang berupaya mengintegrasikan sistem periklanan. Situs resmi mereka mengklaim bahwa sekarang mereka memiliki perjanjian komersial dengan lebih dari 40 publisher di seluruh dunia.

BACA JUGA  Presiden Tandatangani Sampul Hari Pertama Raimuna 2017

VidyCoin Sudah Terdaftar di BAPPEBTI

VIDYX - Top Cryptocurrency to Buy and Hold Forever
VIDYX – Top Cryptocurrency to Buy and Hold Forever

Berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, ini telah ditetapkan sebagai adalah produk legal. Ardy juga membantah informasi yang telah beredar mengenai penjualan produk aset kripto yang dikatakan melakukan sistem Direct Selling. Menurutnya, produk aset kripto VidyCoin ini sudah resmi diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik dalam negeri maupun luar negeri. Vidy didirikan oleh Patrick Colangelo yang merupakan sarjana lulusan Harvard University bersama dengan rekannya yang merupakan mantan bankir Credit Suisse, Matthew Lim. Patrick sendiri memulai project Vidy di asramanya saat masih aktif menjadi seorang mahasiswa. Patrick saat ini adalah Presiden Forum Kewirausahaan Universitas Harvard dan Presiden Grup Ekuitas Swasta Universitas Harvard. Sedangkan rekannya Matthew Lim adalah mantan bankir. Dia berhasil mengeksekusi 8 IPOs, M&As, and Debt Issuance di Asia. Dia juga telah membantu Vidy menandatangani kesepakatan dengan sejumlah pemimpin industri di China. Dikarenakan terkadang iklan yang muncul cukup menggangu dan menyebabkan banyak perasaan tidak menyenangkan bagi pengguna, tidak terlalu relevan, membuat baterai cepat habis ataupun menghabiskan banyak kouta dan koneksi. Hal-hal ini membuat periklanan kurang menguntungkan dan informatif. Tim Vidy Foundatioin Ltd. menemukan solusi untuk banyak masalah yang terkait dengan periklanan. Sekarang iklan menghadirkan pengalaman yang lebih menyenangkan. Saat para pengguna menonton iklan video, mereka akan diberikan reward berupa token VidyCoin. Token yang didapatkan bisa digunakan untuk membeli produk ataupun layanan di jaringan Vidy, baik itu menjalankan iklan, ataupun mendapatkan akses ke fitur premium penerbit iklan.

Untuk di Indonesia, Matthew Lim mengklaim Vidy memiliki komunitas dan basis pengguna yang sangat besar. bahkan aset kripto milik Vidy tersebut memiliki teknologi Tradable Data Contract atau TDC. TDC adalah sebuah bentuk kontrak pintar, di mana data pengguna akan tersistem dengan aman dan identitas pengguna akan dianonimkan. Kemudian data juga akan dikompresi menjadi kontrak pintar untuk bertransaksi di dalam sistem blockchain. Sebagai informasi tambahan, hingga akhir 2020 tercatat sudah ada 110 aset kripto yang listing di Indodax. Sedangkan jumlah member aktif Indodax mencapai 2,3 juta. “Banyak perusahaan teknologi besar yang hidup dengan bergantung kepada data Anda, tapi mereka tidak memberikan apa-apa sebagai gantinya. Tak ada kompensasi, ganti rugi, atau reward sekalipun. Di sinilah Vidy berperan,” papar Founder dan CEO Vidy, Matthew Lim. Melalui virtual interview, Matthew Lim menjelaskan bahwa Vidy menyediakan kesempatan bagi user untuk menghasilkan aset digital dari aktivitasnya di internet.

Tanggapan Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. Kepada Indodax Terkait Delisting Aset Kripto

VIDYX - Top Cryptocurrency to Buy and Hold Forever
VIDYX – Top Cryptocurrency to Buy and Hold Forever

Mengenai kabar tentang keterkaitan Vidy Foundation Ltd dalam memperdagangkan produk aset kriptonya. Ardy meminta untuk segera membatalkan proses delisting produk aset kripto dari VidyCoin dan VidyX karena penetapan dari delisting ini memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi para investor, terutama bagi investor yang telah membeli produk kripto ini dari platform Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri.  Pada tanggal 2 Desember 2021, Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim keputusan dari Satgas Waspada Investasi yang memasukkan asset kripto VidyCoin dan VidyX dalam daftar produk keuangan bodong (illegal) sehingga platform jual beli aset digital Indodax melakukan delisting atas dua aset kripto milik Vidy Foundation Ltd. Tim Kuasa Hukum Vidy meminta untuk menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ardy Susanto dari Solusi Law Office mengatakan “Kami mohon agar memberikan informasi dan klarifikasi terkait tanggapan ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait delisting asset kripto klien kami” saat konferensi pers di Maximo Coffee Lounge Jakarta Pusat.

Isi dari tanggapan yang terkait menyatakan bahwa Indodax menyatakan delisting aset kripto VidyCoin dan VidyX kami sampaikan dengan tegas agar kiranya Indodax perlu mencermati tanggapan tersebut, sebab dalam hal tertera tersebut diminta untuk dilakukan delisting hanyalah asset kripto VidyX. Karena berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto terdapat 229 Daftar Aset Kripto yang sah diperjualbelikan di Indonesia. VidyCoin terdaftar dan berada di urutan 142. Kuasa hukum Vidy juga sudah menyatakan bahwa Indodax jelas telah keliru dalam menerjemahkan mengikutsertakan VidyCoin dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin. Selain itu hanya Badan Pemerintah yang berwenang untuk melakukan delisting. Satgas Waspada Investas (SWI) tidak diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan tugas delisting. Berdasarkan dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka khususnya pada Pasal 43 dan Pasal 47 ditentukan bahwa wewenang terkait persetujuan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan pemeriksaan atas pelanggaran Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 itu sendiri ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Di hal tersebut yang tertera, Kuasa hukum dari Vidy Foundation Ltd. meminta Indodax lebih mencermati dan membedakan Vidy dengan perusahaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan asset kripto VidyCoin dan VidyX. Berdasarkan sumber yang telah dicantumkan di https://coinmarketcap.com/id/currencies/vidyx/historical-data/ rata-rata volume perdagangan dari VidyX di 5 hari terakhir menunjukan kenaikan, bahkan melebihi dari sebelum delisting dari Indodax.

BACA JUGA  Pemerintah Gratiskan Listrik Pelanggan 450 VA Selama Tiga Bulan
VIDYX Best NFT Crypto Coin with Great Projects
VIDYX Best NFT Crypto Coin with Great Projects

Berdasarkan pengalaman Binance dalam membangun platform cryptocurrency terbesar di dunia. Binance akan menyediakan Media Publishares of Vogue, Esquire, Robb Report dan Buro, dan VIDY dengan keahlian penting dalam menciptakan pasar NFT yang inovatif dan dinamis. Vidy sendiri bekerjasama dengan Binance. Binance akan memperkuat teknologi yang mendasari untuk platform NFT baru yang melayani industri mode, seni, dan musik, dalam kemitraan dengan Media Publishares, penerbit Vogue, Esquire, Robb Report dan Buro di Singapura, dan Vidy, iklan digital bertenaga blockchain perusahaan. Menurut Transcan, pemegang coin VidyX pun sudah mencapai puluhan ribu orang. (Sumber : https://tronscan.org/#/token/1003518)

VIDYX juga memasukin pasar NFT. “Pasar NFT tumbuh lebih dari 229% sejak 2020 mencapai lebih dari $500 juta. Namun, ini masih dalam tahap awal dan perjalanan panjang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Dengan metaverse dan munculnya model digital, orang akan dapat hidup di dunia virtual paralel di mana mereka dapat memiliki identitas digital dan membeli barang tidak hanya dalam file digital tetapi sebagai aset unik di tanah virtual mereka, mirip dengan fisik mereka. dunia,” kata Matthew Lim. “Untuk platform NFT baru ini, Vidy akan memimpin pengembangan teknologi dan blockchain, mengingat pengalaman unik kami dalam menangani bisnis tradisional dan kripto. Kami yakin kami akan menciptakan platform terbaik yang akan mendorong dunia NFT dengan memungkinkan partisipasi tanpa batas dari komunitas mode, seni, dan musik tradisional.” Platform NFT akan menargetkan audiens yang paham digital yang mencari barang mewah dengan dampak lingkungan yang rendah sambil juga melibatkan pembuat konten yang mengeksplorasi identitas virtual untuk desain mereka dan aliran pendapatan baru untuk kerajinan mereka.

Leave A Reply

Your email address will not be published.