Sultan Oman Berikan Grasi kepada 599 Tahanan, Termasuk 336 WNA
Sultan Oman, Haitham bin Tariq Al Said (Foto: Reuters)
Muskat, Jurnas.com – Sultan Oman, Haitham bin Tariq Al Said, memberikan grasi kepada 599 tahanan yang dihukum karena berbagai pelanggaran, termasuk 336 orang asing.
Pengumuman itu disampaikan Oman News Agency yang dikelola pemerintah dalam sebuah pernyataan melalui akun Twitternya pada Rabu (8/4).
Namun, pengumuman itu tidak memberikan rincian lebih detail, apakah pemberian grasi itu karena pandemi virus corona atau bulan suci Ramadan, yang dimulai akhir bulan ini.
Pemberian grasi itu menyusulu muncul seruan kepada negara-negara Arab Teluk Persia tentang bahaya kesehatan yang disebabkan pemenjaraan yang terus-menerus dari ratusan pemrotes damai dan ribuan pekerja migran di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Human Rights Watch merilis pernyataan pada Selasa (7/4), mengecam Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Qatar, dan Oman atas kebijakan penjara.
Hampir setengah dari 52 juta populasi kuat negara-negara Dewan Kerjasama Teluk Persia adalah ekspatriat, sebagian besar berasal dari Asia Selatan, Filipina atau dari dalam dunia Arab.
Sekadar diketahuiu, Sultan Said dilantik sebagai penguasa baru negara Arab setelah kematian sepupunya, Sultan Qaboos bin Said Al Said pada bulan Januari. (Press TV)
TAGS : Viru Corona Sultan Oman Haitham bin Tariq Al Said Teluk Persia
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70269/Sultan-Oman-Berikan-Grasi-kepada-599-Tahanan-Termasuk-336-WNA/