Take a fresh look at your lifestyle.

Suap PLTU Riau, KPK Bidik Dirut PLN Sofyan Basir

0
Suap PLTU Riau, KPK Bidik Dirut PLN Sofyan Basir

Dirut PLN Sofyan Basir

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sebab, nama Sofyan kerap muncul dalam fakta persidangan.

Dimana, dalam fakta persidangan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan Basir diduga turut berperan dalam kasus suap proyek senilai USD900 juta tersebut.



“Karena di sana muncul beberapa fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-I,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/11).

Dalam persidangan kemarin, Johannes memang dengan tegas menyatakan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagai fasilitator pertemuannya dengan Sofyan Basir.

Febri menegaskan, fakta persidangan tersebut menjadi salah satu bukti yang bisa menyeret sejumlah pihak termasuk dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau.

“Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan (untuk menjerat Sofyan Basir),” tegasnya.

Namun, Febri masih menjawab diplomatis saat disinggung apakah penyidik akan menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam waktu dekat. “Kita simak dulu saja fakta persidangannya,” pungkasnya.

Nama Sofyan Basir memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan Basir disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum partai Golkar.

Sofyan juga disebut memiliki peran sakral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni Maulani, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak.

Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham. KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43989/Suap-PLTU-Riau-KPK-Bidik-Dirut-PLN-Sofyan-Basir/

Leave A Reply

Your email address will not be published.