Herman Khaeron (IST)
Jakarta – Tarif listrik yang terjangkau untuk rakyat harus menjadi komitmen bersama baik eksekutif ataupun legislatif. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (28/2). Menurutnya, peluang Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak naik sampai 2019 akan bergantung pada upaya pemerintah dalam menekan harga batu bara.
Dia mengatakan tarif listrik yang terjangkau bisa diwujudkan bila harga energi primer, seperti batu bara dapat ditekan. Sebab porsi batu bara dalam pengembangan energi listrik cukup tinggi.
“Yang penting harga energi primernya, (yakni) batu bara bisa ditekan. Sumber energi listrik kan 60-65 persen berasal dari batu bara,” kata Herman.
Menurutnya, harga batu bara ideal untuk membuat tarif listrik tidak naik hingga 2019, dengan perhitungan sekitar 70 dolar AS per ton. Dimana, pemotongan harga batu bara misalnya bisa dari insentif pajak dan sebagainya.
“Agar tidak semua menjadi beban para pengusaha pertambangan. Yang penting, para pengusaha batu bara tidak rugi, PLN tidak rugi, dan masyarakat tidak dibebankan kenaikan TDL,” kata Herman.
Lebih lanjut dirinya mendukung langkah pemerintah bila dapat menekan tarif listrik tak naik hingga 2019. Semua itu agar bisa membuat tarif listrik lebih terjangkau.
“Hanya keputusan politik kami mendukung. Kami sepakat untuk DMO, itu karena harga batu bara sebagai sumber energi primer naiknya begitu drastis, ya setidaknya ada keringanan. Karena apa? Untuk menjaga tarif listrik ini tidak naik,” tuturnya.
Kementerian ESDM sudah menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada 2018 adalah sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun ini. PT PLN sudah mengusulkan harga batu bara dalam skema DMO sebaiknya 60 dolar AS per ton untuk batas bawah dan 70 dolar AS per ton sebagai batas atas.
Sedangkan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengusulkan harga batu bara untuk PLN sebesar 85 dolar AS per ton. Sejak periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan subsidi dan non subsidi.
Pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan harga listrik tidak terkait dengan momentum tahun politik. Dia mengklaim kebijakan ini cuma untuk menjaga daya beli masyarakat.
TAGS : Kenaikan Tarif Listrik PLN Herman Khaeron
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29805/Solusi-Herman-Khaeron-Agar-Tarif-Listrik-Tak-Naik/