Take a fresh look at your lifestyle.

Sofyan Basir Bantu Johannes Kotjo Dapat Proyek PLTU Riau

0
Sofyan Basir Bantu Johannes Kotjo Dapat Proyek PLTU Riau

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta ‎- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).



Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.

“Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak ‎proyek PLTU Riau-1,” kata Ronald saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo.

Menurutnya, Eni sendiri telah dijanjikan oleh Johanes Kotjo mendapatkan jatah senilai 2,5 persen dari 25 Juta Dollar Amerika Serikat. Uang itu merupakan fee kesepakatan ‎antara Johanes Kotjo dan perusahaan China Huadian Engineering Company selaku investor, jika proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Oleh karenanya, Eni mengupayakan agar proyek tersebut berjalan mulus. Eni mengupayakan pertemuan antara Johanes Kotjo dan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut diupayakan untuk meloloskan permohonan Independent Power Procedure (IPP) ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41760/Sofyan-Basir-Bantu-Johannes-Kotjo-Dapat-Proyek-PLTU-Riau/

Leave A Reply

Your email address will not be published.