Presiden Joko Widodo
Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melibatkan TNI menyusul telah disahkannya UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Katanya, soal itu hanya urusan teknis.
Kata Jokowi lagi, sebab keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Itu nanti Perpres hanya teknis,” ujarnya usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, Jumat (25/5).
“Sebelumnya, sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujar Presiden lagi.
Perpres itu kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras. “Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” jelas dia.
perlu diketahui, DPR RI dalam rapat paripurna secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme menjadi undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan. Dalam UU ini diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya. (AA)
TAGS : Teroris Presiden Joko Widodo Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35122/-Soal-Perpres-Terorisme-Jokowi-Itu-Urusan-Teknis-/