Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, semua mekanisme UU harus dilaksanakan, baik yang berlangsung di KPK maupun dampaknya di DPR.
“Mekanisme penggantian melalui tata aturan UU yang kita miliki harus dijalankan,” kata Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar.
Soal pengunduran diri sebagai Ketua DPR, kata Cak Imin, hal itu merupakan hak dan kewenangan Setnov sebagaimana diatur dalam UU MD3. Namun, ia berharap agar seluruh fraksi di DPR membahas status tersangka Setnov.
“Soal mundur atau tidak hak Pak Novanto, tetapi mekanisme dan tata cara DPR harus dijalankan. Saya kira semua fraksi harus kumpul agar tidak berdampak dengan kinerja DPR,” terangnya.
TAGS : Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP Muhaimin Iskandar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19035/Setnov-Tersangka-Ini-Komentar-Cak-Imin/