Take a fresh look at your lifestyle.

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Begini Ceritanya

0

Sengketa 4 pulau Aceh-Sumut akhirnya berakhir. Presiden Prabowo menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sah milik Provinsi Aceh.

Kalau kamu sempat baca berita beberapa hari terakhir, pasti dengar soal sengketa 4 pulau Aceh-Sumut yang bikin heboh. Empat pulau kecil jadi rebutan dua provinsi.

Meskipun ukurannya kecil dan sebagian besar tak berpenghuni, status administratif 4 pulau ini ternyata penting terutama soal kedaulatan wilayah dan pengelolaan sumber daya alam.

Sengketa ini awalnya mencuat setelah dalam dokumen Kementerian Dalam Negeri, keempat pulau itu tiba-tiba tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumut.

Warga dan pemerintah Aceh langsung bereaksi, karena mereka merasa punya bukti sejarah dan administratif bahwa pulau-pulau itu sejak dulu merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Aksi protes pun muncul, baik dari masyarakat lokal maupun mahasiswa Aceh di Jakarta, menuntut kejelasan dan koreksi dari pemerintah pusat.

Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Setelah meninjau dokumen sejarah, data administrasi, dan mendengarkan aspirasi masyarakat, diputuskan 4 pulau tersebut sah milik Aceh.

Keputusan ini pun disambut lega oleh masyarakat Aceh dan menjadi penutup sengketa yang sempat memanas antarprovinsi.

Sejarah dan Latar Sengketa

Asal-mula konflik ini bermula ketika Kemendagri membuat laporan pada April 2025 yang memasukkan keempat pulau ke dalam kategori wilayah Sumut.

Hal ini memicu salut protes dari Pemprov Aceh karena mereka mengaku punya dokumen yang menunjukkan pulau-pulau itu secara historis berada di bawah Aceh sejak 1956.

Ada arsip peta pembatas 1956 dan berita acara 1992 yang menegaskan hal tersebut, lalu muncul kesalahan input data yang memasukkan pulau itu ke dalam daftar wilayah Sumut.

Sejak itu, Pemprov Aceh beberapa kali mengajukan keberatan resmi, bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat melakukan dialog tegang di Jakarta bulan Juni 2025.

BACA JUGA  Tuding Chuck Mangkir Pemeriksaan, Jaksa Agung Dinilai Sebar Hoaks

Demonstrasi juga sempat terjadi di Pulau Panjang oleh nelayan Aceh serta mahasiswa Aceh di Jakarta menuntut Keputusan Mendagri direvisi.

Prabowo Turun Tangan

Keputusan Presiden ini bukan tiba-tiba. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa aspirasi publik, khususnya dari Aceh, dan kekhawatiran berlarutnya sengketa mendorong Dewan meminta tindakan cepat dari pemerintah pusat.

Presiden pun mengadakan rapat terbatas virtual bersama Mensesneg, Mendagri, Gubernur Aceh dan Sumut pada 17 Juni 2025.

Setelah melihat dokumen dari berbagai pihak, Prabowo memutuskan bahwa empat pulau tersebut kembali sah menjadi bagian Aceh.

Keputusan Presiden ini langsung disambut lega oleh Pemprov Aceh dan para tokoh kampung. Gubernur Muzakir mengatakan keputusan tersebut adalah kabar menggembirakan dan menyejukkan Provinsi Aceh.

Bahkan tokoh nasional seperti Jusuf Kalla sempat menyentil bahwa sengketa ini harus dihentikan dan dilihat kembali berdasarkan fakta sejarah, bukan atas dasar input data yang keliru.

Di Sumut, Gubernur Bobby Nasution pun buka suara sengketa ini bukan buah antagonisme, dan kalau pusat sudah putuskan, Sumut siap menghormati.

Dia meminta warganya tak termakan isu negatif dan tetap menjaga hubungan baik dengan Aceh. Situasi pun berubah menjadi lebih kondusif: demonstrasi serta klaim klaim saling klaim mulai mereda setelah Presiden pastikan status pulau jelas.

Meskipun ukurannya kecil, pulau-pulau ini punya arti penting secara simbolis dan strategis:

  • Nilai historis: selama puluhan tahun, nelayan Aceh menggunakan pulau itu sebagai daerah penangkapan ikan, tempat berlindung saat badai, dan lokasi kuburan kuno.
  • Potensi sumber daya: menurut KEMEN ESDM, perairan sekitar pulau memiliki cadangan minyak, gas, dan potensi perikanan yang tak bisa diabaikan .
  • Kedaulatan dan administrasi: keputusan ini membantu penghargaan terhadap hak wilayah Aceh, memperkuat rasa kepercayaan masyarakat pada negara dan hukum.
BACA JUGA  Arab Saudi Desak Hentikan Deportasi Suriah

Langkah selanjutnya dan rekomendasi akhirnya diterbitkan, antara lain:

  • Revisi regulasi Kemendagri: Mendagri akan menerbitkan revisi resmi untuk dokumen administrasi guna menegaskan empat pulau secara legal bawah Aceh.
  • Sosialisasi publik: penting dilakukan agar nelayan dan warga kedua provinsi memahami peta baru agar tidak lagi saling klaim saat melaut.
  • Perkuat kerjasama antardaerah: Aceh dan Sumut diharapkan membangun dialog berkelanjutan untuk menjaga hubungan teritorial dan memanfaatkan potensi zona ekonomi secara bersama-sama.
  • Perlindungan sumber daya: Aceh bisa mulai menyiapkan rencana bagi pengelolaan sumber daya laut dan migas di wilayah tersebut sesuai aturan nasional.

Sengketa 4 pulau Aceh–Sumut sempat jadi api dalam sekam yang bisa menimbulkan masalah serius antarprovinsi dan berpotensi memanas.

Beruntung, Presiden Prabowo turun tangan cepat dan mengambil keputusan tegas berdasarkan dokumen resmi dan aspirasi publik. Dengan demikian, empat pulau (Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek) kini sah milik

Aceh, mengakhiri zona abu-abu administratif yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Selain menyelesaikan isu kepemilikan, keputusan ini juga membuktikan bahwa pemerintah pusat masih responsif terhadap sejarah, aspirasi rakyat, dan kedaulatan wilayah selangkah lagi menuju penyelesaian sengketa dengan penuh keadilan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.