Satpol PP Tindak Tegas Oknum Pengusaha Hiburan yang Ganggu Kesucian Ramadhan 2025
Satpol PP Kota Bandung menindak tegas oknum pengusaha hiburan yang tetap beroperasi meski telah dilarang dan menganggu kesucian Ramadhan 2025.
Untuk memberikan efek jera, petugas Satpol PP Kota Bandung langsung menutup tempat hiburan yang merupakan sebuah temapt karaoke Saga Vigor.
Karaoke yang beada di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Penindakan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019.
Selain itu, sansi tegas diberikan, karena oknum pengusaha hiburan menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Satpol PP Kota Bandung melaksanakan razia ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadhan 2025.
Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.
Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha.
Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.
Razia untuk menjaga ketertiban Ramadhan 2025 ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri.
Kemudian ada juga tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.
Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.