Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi PT Mobile8 Telecom di Kejaksaan Agung, Kamis (06/07). (Foto-Ant).
Jakarta – Pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hary Tanoesoedibjo terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penolakan tersebut, berarti secara sah Hari Tanoe sah sebagai tersangka. “Mengadili, dalam eksepsi, menolak permohonan eksepsi pemohon. Dalam perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka pemohon Hary Tanoe adalah sah,” kata hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar.
Alasan pengadilan, kata Hakim Cepi, karena tidak cukup bukti dan tidak masuk dalam pokok perkara yang bisa dimohonkan ke praperadilan. Dalam permohonannya, Hary menyebut bahwa penetapan tersangka karena alat bukti SMS sama sekali tidak kuat.
Cepi mengatakan, kewenangan hakim praperadilan hanyalah meneliti dari aspek formil saja, apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Dan berdasarkan keterangan Polri, kata Hakim Cepi, penetapan tersangka Harry Tanoe sudah memenuhi dua alat bukti. “Oleh karena itu, alasan yang disampaikan pemohon (soal sahnya alat bukti) tidak masuk dalam pokok perkara,” ujarnya.
Adapun keberatan Hary Tanoe lain yang ditolak oleh hakim adalah soal kadaluwarsanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan. Kata Cepi, alasan itu ditolak karena selama tenggang waktu itu, Hary tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Polri.
“Hakim berpendapat, apabila tidak ada keberatan disampaikan maka pengadilan anggap bahwa bukan perkara yang subtansial. Sehingga tidak dimasukkan dalam gugatan praperadilan,” ujarnya.
perlu diketahui, Polisi menetapakan boss MNCTV sebagai tersangka ddugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan elektronik. Sehingga disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
TAGS : Hary Tanoe Kejaksaan Kasus ITE
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18918/Sah-Hary-Tanoe-Jadi-Tersangka/