Take a fresh look at your lifestyle.

Residivis Curanmor Kembali Berulah di Kabupaten Bandung

0

Seperti belum kapok menjalani hukuman, seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kembali berulah di Kabupaten Bandung. Pria berinisial ID itu beraksi menggondol motor warga Katapang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Unit Resum Satreskrim Polresta Bandung, residivis curanmor itu berasal dari Kabupaten Cianjur. Setiap hari pria berusia 54 tahun itu menjalani profesi sebagai petani.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono turut mengungkapkan detik-detik aksi dari residivis curanmor yang kembali berulah di wilayah hukumnya itu. Tersangka pun tak segan melukai sasarannya.

“Kejadian berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya, yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang,” ujar Aldi dalam keterangannya Senin, 17 Februari 2025.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Aldi menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Perwira menengah Polri itu, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya,” tutur Kapolresta Bandung menandaskan.

Sebagai informasi, dalam sebuah penelitian penyebab terjadinya residivis merupakan faktor yang saling berkaitan satu sama lain. Baik karena faktor pendidikan, masyarakat maupun ekonomi.

BACA JUGA  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Juli 2025 Pekan Ketiga

Faktor penyebab timbulnya kejahatan yang biasa terdapat pada diri manusia itu sendiri yang meliputi faktor internal yaitu agama dan pendidikan, serta faktor eksternal yang berasal dari luar diri manusia, antara lain faktor lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan faktor lingkungan ekonomi.

Adapun upaya pemberantasan kejahatan terdiri dari dua aspek yaitu dari segi sebelum terjadinya kejahatan yang sering dikenal dengan cara preventif.

Yaitu dalam upaya ini dilakukan melalui sistem abiolisionistik untuk menghilangkan faktor-faktor penyebab suatu kejahatan.

Selain itu dan sistem moralistik yaitu penerangan atau penyebarluasan dalam masyarakat berarti memperkuat moral dan mental seseorang agar terlayani dari keinginan untuk melakukan kejahatan.

Dari segi setelah terjadinya kejahatan yaitu melalui cara-cara represif dimana segala tindakan yang dilakukan oleh residivis tidak lepas dari pengaruh lingkungan sekitar.

Kemudian minimnya pengetahuan agama, serta rendahnya pendidikan, disamping tidak adanya pendapatan yang diperoleh setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Karena seorang residivis telah dicap sebagai kriminal di masyarakat, sehingga tidak ada lagi rasa percaya terhadap seorang residivis.

Leave A Reply

Your email address will not be published.