Take a fresh look at your lifestyle.

Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Wilayah Pameungpeuk

0
Sebanyak 102 botol miras, 3 jeriken tuak, dan 58 plastik berisi miras oplosan disita kepolisian bersama unsur TNI di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

 

Penemuan ratusan botol miras berbagai merek itu diketahui saat jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung bersama Koramil 2405 Arjasari menggelar KRYD.

 

Patroli untuk mencegah gangguan keamanan itu menjadi kegiatan rutin pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, seperti pesta miras yang merusak kondusifitas.

 

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengungkapkan pihaknya menyita 102 botol miras, 3 jeriken tuak, dan 58 plastik berisi miras oplosan dari beberapa titik.

 

“Barang bukti miras kini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan miras oplosan langsung dimusnahkan,” ujar Asep Dedi.

 

Lebih lanjut, Asep menyampaikan kegiatan ini menjadi upaya untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

 

“Operasi (pemberantasan penyakit masyarakat) ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menciptakan lingkungan (penduduk) aman,” ungkap Asep.

 

Polri dan TNI, lanjut Perwira Pertama Tingkat Tiga itu, mengajak masyarakat untuk aktif berkolaborasi menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah masing-masing.

 

“Melalui patroli gabungan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana kewilayahan yang damai, aman, dan kondusif,” kata Asep menandaskan.

 

Berdasarkan data dari DORS SOPS Polri, menunjukkan pelanggaran terkait penjualan miras menjadi tindak pidana ringan dengan jumlah paling banyak terjadi di Tanah Air.

 

Untuk memberikan efek jera, para pelaku yang diganjar dengan sanksi pidana ringan itu diberikan teguran keras hingga denda sesuai dengan aturan kepolisian berlaku.
BACA JUGA  Residivis Curanmor Kembali Berulah di Kabupaten Bandung
Leave A Reply

Your email address will not be published.