Take a fresh look at your lifestyle.

Putusan MK Soal Angket DPR Buat KPK Kecewe

0
Putusan MK Soal Angket DPR Buat KPK Kecewe

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Meski kecewa, lembaga antikorupsi tetap menghormati putusan MK itu. ‎

Demikian disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah‎. Dengan putusan tersebut, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. ‎

“Jadi, meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut, namun tentu sebagai institusi penegak hukum KPK tetap menghormati putusan pengadilan,” ucap Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Dikatakan Febri, KPK akan membaca dan menganalisis lebih rinci mengenai putusan ini. Menurut Febri, Analisis ini penting untuk memetakan dampak yang ditimbulkan putusan tersebut terhadap kelembagaan KPK.

“Kami membaca dan melakukan analisis lebih detil tentu saja lebih dalam terkait dengan putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensi-konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK akan dibahas terlebih dahulu di internal,” tutur dia.

KPK diketahui berulang kali menolak hadir di rapat Pansus Angket lantaran menunggu putusan MK mengenai keabsahan pansus itu. Hasil analisis tersebut akan berpengaruh terhadap relasi KPK dengan DPR, terutama Pansus Angket KPK.

“Hasil pembahasannya ini tentu akan sangat berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga bagaimana relasi KPK dengan DPR khususnya dengan Pansus Hak Angket. Jadi itu masih perlu kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Meski menyatakan ‎Pansus Angket ini sah, kata Febri, MK dalam putusannya menegaskan pengawasan yang dilakukan DPR tidak dapat masuk dalam proses yudisial yang dilakukan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Karena itu, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tetap independen dan bebas intervensi dari pihak manapun.

“Tadi ada satu hal penting yang sama-sama kita dengar dalam pertimbangan hakim di mana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK, proses yudisial itu adalah penyelidkan, penyidikan, dan penuntutan. Kenapa? Karena proses yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan, mulai dari proses praperadilan, pengawasan horizontal sampai dengan proses berlapis di pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi,” tandas Febri.

TAGS : Mahkamah Konstitusi KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28981/Putusan-MK-Soal-Angket-DPR-Buat-KPK-Kecewe/

Leave A Reply

Your email address will not be published.