Priyo Budi Santoso
Jakarta – Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso disebut dalam surat dakwaan terdakwa ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Mantan Wakil Ketua DPR RI itu disebut kecipratan fee sekitar 4,5 persen dari dua proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017). Dalam surat dakwaan, Priyo disebut kecipratan fee 1 persen dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar. Kemudian 3,5 persen dari pekerjaan pengadaan Kitab suci Al Quran TA 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar.
“PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen,” kata jaksa KPK Jaksa Lie Putra Setiawan.
Fahd sendiri didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Fahd didakwa menerima uang Rp 3,4 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Mengenai perhitungan fee itu, kata Jaksa, telah dicatat oleh terdakwa Fahd pada secarik kertas. Dalam catatan itu, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar. Sementara Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen dari proyek itu.
Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen. Sedangkan Dendy mendapat 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen.
Sedangkan untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen, Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.
“Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3.411.000,” ucap Jaksa KPK.
Uang itu diberikan lantara telah membantu PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama. Itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.
Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TAGS : Fahd El Fouz Suap Alquran KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18766/Priyo-Budi-Santoso–Kecipratan-Fee-45-Persen-dari-Proyek–Kemenag/