Take a fresh look at your lifestyle.

Anggota DPR RI Ini Didakwa Terima Rp7 Miliar dari Proyek Maluku

0
Anggota DPR RI Ini Didakwa Terima Rp7 Miliar dari Proyek Maluku

Gedung KPK

Jakarta – Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Musa disebut menerima Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Musa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). Jaksa meyakini pemberian uang itu untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggora Komisi V DPR untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur.

“Terdakwa Musa Zainuddin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 7 miliar dari Abdul Khoir. Agar terdakwa dapat mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi on top dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalab Taniwel-Saleman dan Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Wilayah BPJN, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Musa disebut jaksa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar 8% dari nilai proyek yakni proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar.
Selaku penyelenggara negara, perbuatan Musa itu dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya. Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan tidak menerima uang, barang atau jaksa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya,” terang jaksa.

TAGS : Proyek Maluku KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18765/Anggota-DPR-RI-Ini-Didakwa-Terima-Rp7-Miliar-dari-Proyek-Maluku/

Leave A Reply

Your email address will not be published.