Presiden Hingga Eselon II Tidak Terima THR Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan tunjangan hari raya (THR) tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II serta Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Saat ini Kementerian Keuangan sedang merevisi Perpres pencairan THR sesuai dengan instruksi Presiden.
“Sekarang dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak dibayarkan. Jadi seperti presiden, wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan THR,” kata Menteri KeuanganSri Mulyani dalam konferensi persnya live streaming, Selasa (14/4/2020).
Dalam Perpres itu juga nanti diatur THR kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dari golongan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“THR untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruhnya yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya,” ujar Sri Mulyani.
Hanya saja, besaran THR yang dibayarkan kepada ASN, TNI dan Polri tidak akan sama seperti tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, THR diberikan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak serta tunjangan kinerja (tukin).
Tetapi untuk tahun ini, THR yang dibayarkan tidak termasuk tukin. Hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eslon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” terang Sri Mulyani.
TAGS : Tunjangan Hari Raya Sri Mulyani Joko Widodo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70566/Presiden-Hingga-Eselon-II-Tidak-Terima-THR-Tahun-Ini/